• Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Login
Upgrade
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
Home JAKARTA

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Redaksi Pusat by Redaksi Pusat
22 Februari 2021 | 23:35
in JAKARTA
0
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
2.6k
VIEWS

JAKARTA, hallopost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (*)

Tags: KapolriSurat edaranUU ITE
Previous Post

Kapolda Ikuti Vidio Conference Arahan Presiden Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2021

Next Post

Kapal Berisi Mikol dan Rokok Ilegal Senilai 10 Miliar Ditangkap Bea Cukai Batam

Redaksi Pusat

Redaksi Pusat

Related Posts

Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
JAKARTA

Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

by Redaksi Pusat
6 Maret 2021 | 00:52
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
JAKARTA

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

by Redaksi Pusat
4 Maret 2021 | 14:47
Kepala Bappenas Melakukan Kunjungan Kerja ke PTDI
JAKARTA

Kepala Bappenas Melakukan Kunjungan Kerja ke PTDI

by Redaksi Pusat
1 Maret 2021 | 23:12
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua
JAKARTA

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

by Redaksi Pusat
26 Februari 2021 | 21:12
Sah..! Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Pimpin Kepri Periode 2021 – 2024
JAKARTA

Sah..! Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Pimpin Kepri Periode 2021 – 2024

by Redaksi Pusat
25 Februari 2021 | 17:24
Next Post
Kapal Berisi Mikol dan Rokok Ilegal Senilai 10 Miliar Ditangkap Bea Cukai Batam

Kapal Berisi Mikol dan Rokok Ilegal Senilai 10 Miliar Ditangkap Bea Cukai Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACAJUGA

Gelar Raker, Garnita Nasdem Batam Siap Menangkan Hj. Marlin Agustina

13 September 2020 | 06:25

California Fires: This Is What Happens When You Breathe In Smoke

31 Juli 2020 | 11:50
Lewat IPO, Erick Thohir Ingin BUMN Go Public dan Go Global

Lewat IPO, Erick Thohir Ingin BUMN Go Public dan Go Global

8 Februari 2021 | 16:39
Hallopost.com

Copyright @ 2020

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Business
  • Entertainment
  • Redaksi
  • Sports

Copyright @ 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?