• Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Login
Upgrade
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
Home SIDUARJO

Polisi Tangkap 3 Orang Penjual Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial

Redaksi Pusat by Redaksi Pusat
17 Februari 2021 | 14:38
in SIDUARJO
0
Polisi Tangkap 3 Orang Penjual Satwa Dilindungi Melalui Media Sosial
2.6k
VIEWS

SIDUARJO, hallopost.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jawa timur, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tidak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil.

“Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)

Tags: Binatang SatwaBurung Kakak TuaDilindungiJual OnlineMedia SosialPolda Jawa Timur
Previous Post

Yakov Serebryansky: ‘James Bond’ Soviet yang Ditakuti Seluruh Eropa

Next Post

Wali Kota Batam Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Ahmad Surya

Redaksi Pusat

Redaksi Pusat

Related Posts

No Content Available
Next Post
Wali Kota Batam Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Ahmad Surya

Wali Kota Batam Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Ahmad Surya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACAJUGA

The Victoria’s Secret 2016 Show Was Straight Out Of ‘Game of Thrones’

1 Agustus 2020 | 11:50

Kejari Batam Tetapkan Kabag Hukum Pemko Batam jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

15 September 2020 | 20:57
3 Orang Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

3 Orang Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

4 Februari 2021 | 20:42
Hallopost.com

Copyright @ 2020

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Business
  • Entertainment
  • Redaksi
  • Sports

Copyright @ 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?