• Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Login
Upgrade
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
  • Home
    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rudi Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Kepada 20 PNS Pemko Batam yang Pensiun

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Rilis Akhir Tahun 2020 Polda Kepulauan Riau

    Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    3 Orang Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Diamankan Polda Kepri

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    KPK Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Dengan 21 Kementerian/Lembaga

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Soft Launching, Pelabuhan Internasional Patimban Lakukan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

    Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

  • News
  • Lifestyle

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Business
  • Entertainment
  • Sports
No Result
View All Result
Hallopost.com
Home JAKARTA

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Redaksi Pusat by Redaksi Pusat
21 Desember 2020 | 10:37
in JAKARTA, Nasional, News
0
Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan
2.6k
VIEWS

JAKARTA, hallopost.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” pungkas Wiku. (Rls)

Tags: Satgas COVID-19Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas
Previous Post

OPS Aman Nusa Patroli Dialogis dan Terapkan 4 M di Wilayah Tiban

Next Post

Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

Redaksi Pusat

Redaksi Pusat

Related Posts

Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito
JAKARTA

Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

by Redaksi Pusat
6 Maret 2021 | 00:52
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
JAKARTA

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

by Redaksi Pusat
4 Maret 2021 | 14:47
Kepala Bappenas Melakukan Kunjungan Kerja ke PTDI
JAKARTA

Kepala Bappenas Melakukan Kunjungan Kerja ke PTDI

by Redaksi Pusat
1 Maret 2021 | 23:12
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua
JAKARTA

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

by Redaksi Pusat
26 Februari 2021 | 21:12
Sah..! Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Pimpin Kepri Periode 2021 – 2024
JAKARTA

Sah..! Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Pimpin Kepri Periode 2021 – 2024

by Redaksi Pusat
25 Februari 2021 | 17:24
Next Post
Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

Presiden Minta Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan Untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACAJUGA

Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan, DPD-PKDP Kota Batam Gelar Turnamen Sepak Takraw

8 September 2020 | 00:29

Wadanlantamal IV Tutup Uji Terampil Glagaspur P-1 dan P-2

16 September 2020 | 00:07

Mau Sembako Murah?, Silahkan Bergabung di Yayasan Seri Pelangi Kepri Ini Caranya

28 Desember 2020 | 08:33
Hallopost.com

Copyright @ 2020

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Business
  • Entertainment
  • Redaksi
  • Sports

Copyright @ 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?