Setahun Lebih, Supplier Barang Semenisasi di Batam Tak Kunjung Dibayar Ketua Pokmas

Jacobus Silaban, S.H Kuasa Hukum Supplier PT CSB saat menunjukan pekerjaan semenisasi di Blok F RW 006 Tiban Koprasi, Kamis (23/10/2025) foto: Ali/HalloPost

BATAM, HalloPost.com – Proyek semenisasi kelompok masyarakat (Pokmas) di Blok E dan F RW 006, Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam diduga adanya konspirasi oleh Ketua Pokmas berinisial MJS bersama penyedia proyek berinisial SM dan rekanannya RL bersekongkol untuk mengatur aliran dana proyek serta tidak membayarkan material kepada pihak supplier senilai Rp254 juta hingga saat ini.

Proyek ini merupakan bagian dari program pemberdayaan kelurahan pada sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Kecamatan Sekupang Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: xxx/POKMAS/TIBKOB/IV/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Namun, di balik pekerjaan yang tampak berjalan normal itu, terendus adanya kongkalikong antara Ketua Pokmas dan pihak penyedia yang seharusnya menjadi pelaksana teknis, justru menggandeng seorang perantara berinisial RL untuk melakukan pemesanan material kepada supplier tanpa mekanisme pembayaran yang jelas.

Supplier PT CSB mengungkapkan, awalnya RL menyampaikan kepada supplier bahwa ada pekerjaan semenisasi Pokmas swakelola, yang di ketua pokmas merupakan ketua RW 006 Tiban Koprasi dan juga Staf di DPRD Kota Batam namanya MJS. MJS kasih kerja ke SM, SM ini sebenarnya tukangnya si RL.

Jacobus Silaban, S.H Kuasa Hukum Supplier PT CSB saat memperlihatkan dua buku tabungan Pokmas Tiban Baru dan dua Stempel Pokmas Tiban Baru. Foto: Ali/HalloPost

“SM dapat pekerjaan yang harus diselesaikan dahulu baru dibayar, dan SM tidak punya dana dan dia kenal RL yang kenal sama saya untuk kerjasama dan bagi hasil,” ujar Supplier PT CSB kepada HalloPost, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA  Kadisdik Kepulauan Meranti Bantah Isu Setoran dari Kepala Sekolah 

Bukan hanya itu, supplier PT CSB juga menunjukan kepada HalloPost dua buku tabungan Bank BRK Syariah dengan nama Pokmas Tiban Baru 15 dan Pokmas Tiban Baru 16 serta dua stempel bertuliskan “POKMAS TIBAN BARU 15 KELURAHAN TIBAN BARU dan POKMAS TIBAN BARU 16 KELURAHAN TIBAN BARU” yang diberikan RL kepada supplier PT CSB sebagai jaminan.

“Saya bilang jaminannya apa ini bisa terbayar, dia bawalah dua buku tabungan dan dua stempel itu ke saya, saya percaya karena buku tabungan dan stempel sama saya, dan dia tidak bisa mencairkan tanpa buku tabungan, dan estimasi pekerjaan dua Minggu saya berpikir seperti itu,” terang nya lagi.

Setalah sepakat dengan bagi hasil, supplier PT CSB mengatakan bahwa yang mengerjakan kegiatan ini benar SM dan material semua disuplai oleh pihak PT CSB dengan menunjukan seluruh invoice pemesanan barang. “Semua material dari saya ada ready Mix, pelastik cor, semuanya dan sampai upah pengerjaan kami yang bayar. Dua Minggu selesai pengerjaan itu kami mulai menagih. RL mengatakan setelah dua Minggu pekerjaan cair dan kita tunggulah bulan ke bulan dan sampai sekarang sudah setahun lebih belum juga keluar, alasannya dana belum turun,” kata Supplier PT CSB.

BACA JUGA  UNIBA Gelar PKKMB untuk Mahasiswa Baru 2024

Fakta lain dalam konspirasi ini, pihak supplier sempat shock saat ketua Pokmas, MJS mengatakan kepada supplier PT CSB bahwa buku tabungan sudah diganti, hal itu disampaikan MJS kepada PT CSB saat bertemu di seputaran tiban center yang tidak jauh dari Bank BRK Syariah.

“Pada saat itu saya jumpa dengan MJS di tiban, dekat Bank Riau, MJS dengan Bendaharanya, tapi RL tidak datang-datang sudah lama kami menunggu juga gak datang, padahal awalnya saya hubungi RL agar ketemu untuk pencairan ke Bank. Pada saat itu saya ada bilang ke MJS buku tabungan sama saya karena pada saat itu mau pencairan uang ke Bank. Tapi dia spontan jawab buku sudah diganti, seolah-olah dia tidak tahu kalau buku ada sama saya. Spontan saya shock,” ucapnya dengan nada kesal.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Supplier PT CSB Jacobus Silaban meminta kepada Ketua Pokmas agar menyelesaikan pembayaran kepada klien nya, jika tidak ada itikad baik, pihaknya saat ini telah mempersiapkan laporan kepada pihak yang berwenang. Menurutnya yang dilakukan ketua pokmas dan pelaksana telah masuk unsur tidak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

BACA JUGA  Polsek Batu Ampar Polresta Barelang Adakan Buka Bersama Bareng Jurnalis Batam

“Ada unsur kesengajaan dan niat jahat sejak awal, buku tabungan dijadikan jaminan dan kemudian dilaporkan hilang agar dana tidak bisa di lacak dan agar pihak korban tidak menerima pembayaran ini bukan hanya one prestasi tetapi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya,” ujar Jacobus.

Dia juga sudah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta berencana akan menggelar konferensi pers, karena juga mengingat sebagaimana ketua pokmas juga merupakan oknum staf yang menduduki di jabatan di DPRD Kota Batam.

“Kami sudah persiapkan laporan, dan jika juga tidak segera diselesaikan kita adakan konferensi pers, agar hal ini juga sampai kepada pemerintah kota Batam agar hal ini tidak terulang kepada pihak lainnya dan tidak ada yang dirugikan,” tutup Jacobus. (Red)

 

Vidio tiktok : https://vt.tiktok.com/ZSUTrGBAG/

Instagram: https://www.instagram.com/reel/DQMCr0xEn5f/?igsh=NjRxMWZtNWw3YjF4

 

Redaksi telah merubah nama perusahaan Supplier yang sebelumnya PT CJP, diganti dengan PT CSB sesuai Surat Kuasa Penagihan.