BATAM, HalloPost.com – Komplotan judi online apartemen Sky Garden atau dengan nama website boscuan89 divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (28/11/2024).
Putusan 6 tahun ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh, Tiwik dan hakim anggota, Twist Retno Ruswandari, Setyaningsih dengan dua berkas perkara terpisah yakni perkara Nomor: 456/Pid.Sus/2024/PN Btm terdakwa, Dika Ariyatna dkk (10 terdakwa lainnya), dan perkara Nomor: 455/Pid.Sus/2024/PN Btm terdakwa, Salehan.
Vonis lebih dulu dibacakan pada perkara Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira yang mana majelis hakim menjatuhkan masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp 375 juta, dan subsider 1 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, terdakwa Salehan selaku pengelola situs Judol divonis 5 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan subsider 2 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa ini bersalah turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Untuk barang bukti yang diperoleh dari para terdakwa dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 juta dari rekening BCA atas nama Abdus Salam yang diduga hasil dari kegiatan perjudian Majelis Hakim menyatakan dirampas untuk negara.
“Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Dika Ariyatna dkk bagaimana tanggapannya terhadap putusan tersebut. Dika Ariyatna dkk menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tanggapannya atas putusan yang telah dijatuhkan.
Jaksa Penuntut Umum, Adjudian Syafira mengatakan bahwa pihaknya juga pikir-pikir kepada Majelis Hakim.
Kemudian pada terdakwa Salehan juga ditanyakan hal yang sama oleh Majelis Hakim atas tanggapannya terhadap putusan tersebut. Salehan mengatakan dirinya juga pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hal yang sama. (Shafix)