BATAM, HalloPost.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) diketahui telah mengeluarkan putusan Kasasi Nomor: 1253K/Pid/2024 Jo Nomor:67/Pid.B/2024/PN Btm yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Batam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara penipuan jual-beli ruko di Bidang Trade Center (BTC) terdakwa Roma Nasir Hutabarat selaku bos PT Batam Riau Bertuah (BRB) pada Mei 2024 lalu.
Putusan Kasasi ini dikeluarkan oleh MARI pada tanggal 19 September 2024 oleh Majelis Hakim, Ketua: Desnayeti M, Hakim Anggota 1: Yohanes Priyana, dan Hakim Anggota 2: Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
– Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam tersebut;
– Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi kepada Negara.
Menanggapi putusan Kasasi MARI ini, penasehat hukum Roma Nasir Hutabarat, Niko Nixon Situmorang mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Kami dengan rendah hati mengatakan senang karena argumentasi dari sejak awal kita ke penyidik dan jaksa bahwa ini Perdata adalah benar. Terbukti putusan MA (ini bukan soal pengurangan hukum dari berapa tahun) tapi ini adalah argumentasi bukti Perdata yang kita bangun dan cukup kuat yang bisa diterima oleh MA. Buktinya PN sejalan dengan MA,” kata dia menanggapi konfirmasi HalloPost.com, Senin 7 Oktober 2024.
Kata dia, satu hari pun kliennya dihukum dikasus dugaan penipuan jual-beli ruko ini pihaknya tidak akan terima. Karena jika dihukum berarti bersalah secara pidana dengan sangat meyakinkan dengan alat bukti yang kuat.
Disinggung, usai putusan Kasasi ini dikeluarkan MARI, apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terhadap pelapor? Ia menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap pelapor perihal kasus ini.
“Kami sedang siapkan kajian hukum dan alat buktinya semua,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada sidang pembacaan putusan terdakwa Roma Nasir Hutabarat sempat terjadi keributan lantaran konsumen Ruko Bida Trade Center tidak menerima putusan Majelis Hakim. Mereka merasa dirugikan oleh terdakwa. Keributan ini terjadi didalam ruang sidang.
Majelis Hakim PN Batam, Ketua: Benny Yoga Dharma, Hakim Anggota 1: David P Sitorus, dan Hakim Anggota 2: Monalisa Anita Therisia Siagian memvonis terdakwa Roma Nasir Hutabarat lepas dari segala tuntutan hukum atau dalam bahasa hukumnya onslag van rechtavervolging.
Akan tetapi, putusan Majelis Hakim ini tidak sepenuhnya bulat. Lantaran terdapat dissenting opinion oleh Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian yang berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Roma Nasir Hutabarat masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana.
Sehingga ia berkesimpulan, seharusnya terdakwa harus diberikan putusan bersalah, dan mendapat hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Sementara itu, perihal hasil putusan Kasasi ini Kejari Batam masih belum memberikan tanggapan atau keterangan resminya ketika dikonfirmasi oleh hallopost.com.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun atas perbuatannya sebagaimana didakwakan pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana. (Shafix)








