Jakarta, Hallopost.com – Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet. Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.
Kampung Redam merupakan program prioritas Kementerian Hak Asasi Manusia untuk Tahun 2025 sampai dengan 2029.
“Tujuan Program Kampung Redam adalah untuk menciptakan perdamaian di daerah atau lingkungan yang rawan konflik sosial. Untuk daerah Jakarta kita memilih Kelurahan Manggarai, kami anggap layak untuk mendapatkan gelar Kampung Redam adalah karena di wilayah Mangggarai ini sering terjadi konflik, seperti tawuran antar anak muda,” ucapnya, di lokasi Ballroom Hotel The Grand Platinum Jakarta, Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jum’at (14/11/25).

Selanjutnya nanti akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian HAM sekitar selama tiga sampai lima tahun, sampai benar-benar kampung tersebut Redam, atau terjalin rekonsiliasi dan perdamaian seperti kampung lainya.
“Jadi Kampung Redam jangan dimaknai dari sisi konflik, tetapi juga Kampung Redam ini mau menghadirkan kewajiban dari Pemerintah, yaitu Hak atas sandang, pangan, dan papan di kampung tersebut,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama, Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menerangkan, Kelurahan Manggarai dipilih sebagai Kampung Redam karena wilayah Kelurahan Manggarai terutama RW 003, 004 dan RW 012 merupakan salah satu daerah rawan konflik.
“Semoga kedepannya Kelurahan Manggarai akan menjadi contoh pembentukan dari Kampung Redam di Provinsi, Kabupaten atau Kota lainnya di Indonesia,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Administrasi Jakarta Selatan, M Anwar, Presiden World Peace Organization, Bambang Herry Purnomo, Camat Tebet, Dyan Airlangga dan Lurah Manggarai, Arafat. (*)








