Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Penembak Hansip Di Jaktim

Pelaku Curanmor Sadis Tewaskan Hansip Di Jakarta Timur Berhasil Dibekuk Polisi

Jakarta, Hallopost.com – Polisi menangkap dua maling motor, pelaku penembakan seorang hansip inisial AS di Cakung, Jakarta Timur. Keduanya kini diperiksa oleh penyidik kriminal umum atau krimum Polda Metro Jaya.

Penampakan kedua pelaku usai ditangkap terlihat berdasarkan foto saat berada di ruang Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diikat kabel ties. Tidak seperti saat beraksi yang brutal dan bengis, keduanya terlihat lesu.

Kedua pelaku ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 24 jam usai aksi sadis kedua pelaku.

“Pelaku R diamankan saat menyeberang di Bakauheni akan kabur ke Lampung. Setelah itu pelaku inisial PS juga diamankan oleh Subdit Resmob dan Polrestro Jaktim,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/25).

BACA JUGA  Buntut Kericuhan Aksi Demo, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Resmi di Nonaktifkan Sebagai Anggota DPR-RI Dari Fraksi Partai NasDem

Budi melanjutkan, setelah sebelumnya pelaku berinisial R, kali ini yang ditangkap ialah pelaku berinisial PS alias PAM.

“Waktu penangkapan PAM pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 pukul 06.00 WIB. PS ditangkap di Jalan SMA 64, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” lanjutnya.

Budi menerangkan, kedua pelaku yakni Romaja alias Roma (R) dan Pam Saputra alias (PS), tangannya diborgol menggunakan kabel ties saat diamankan polisi. Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua pelaku.

“Diamankan senpi, kunci T, sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Dengan demikian, dalam kurun waktu 24 jam, dua pelaku penembakan di Cakung berhasil dibekuk polisi. Pelaku menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik krimum Polda Metro Jaya,” terangnya.

Budi menjelaskan tersangka berinisial R dan PS dijerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Kunjungan Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

“Di mana ancaman pidananya dengan pidana hukuman mati, kemudian hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sebagai informasi berita sebelumnya, Seorang petugas Pertahanan Sipil (Hansip) tertembak saat mencoba menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (08/11/25).

Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro mengatakan, korban tertembak setelah hadang pelaku dengan sepeda motor, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban berinisial AS (42), warga Kampung Sukapura, Kecamatan Cilincing, tengah berjaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58).

“AS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan bertugas sebagai hansip di RW 009, melihat dua orang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang diduga sedang mencoba mencongkel sepeda motor di pinggir jalan,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA  Jalan Lebar di Batam Digunakan Sebagai Tempat Parkir oleh Hotel Asia Link

Widodo melanjutkan, korban bersama dua rekannya langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi B 4244 UEE yang dikendarai oleh AS.

“Setibanya di lokasi, AS menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku untuk mencegah mereka melarikan diri. Lalu terjadi perkelahian antara AS dan para pelaku sebelum terdengar dua kali suara tembakan. Korban terjatuh akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya segera mencari bantuan dari warga sekitar,” imbuhnya.

Widodo menerangkan, tembakan pertama mengenai tubuh korban AS hingga membuatnyə meninggal dunia di tempat.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melepaskan tembakan kedua ke arah rekan korban, namun berhasil dihindari,” terangnya. (*)