Jakarta, Hallopost.com – Polisi tetapkan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atas penghasutan provokatif terhadap pelajar atau anak agar melakukan tindakan anarkis saat demo berujung ricuh di Gedung DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan rangkain penyelidikan sejak tanggal 25 Agustus 2025 hingga dilakukan penangkapan pada Senin (01/09/25) malam.
“Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap DMR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya, Selasa (02/09/25).
Ade menjelaskan, DMR diduga juga menghasut anak-anak terkait demo yang diwarnai kericuhan pada pekan lalu.
“Dengan melibatkan pelajar termasuk anak usianya sebelum 18 tahun,” jelasnya.
Ade menegaskan, DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dengan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DMR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)








