Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Mahadi Siap Menjalankan Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Mahadi Siap Menjalankan Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab

Hallopost.com, Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Kebijakan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 ini merupakan implementasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XXI/2024 dan 92/PUU-XXI/2024, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan hanya dapat dipilih satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Surat edaran tersebut memuat pedoman teknis pelaksanaan perpanjangan jabatan, yang efektif berlaku sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/wali kota, diberikan kewenangan untuk melakukan proses pengukuhan kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus 2025.

BACA JUGA  DPD APEI Adakan Musda se-Sumatera Selatan Tahun 2023

Menanggapi kebijakan tersebut, Mahadi, mantan Kepala Desa Kedaburapat, menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam melanjutkan pengabdian. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap peran strategis pemerintahan desa.

“Tambahan masa jabatan ini bukan hanya perpanjangan waktu, melainkan penegasan terhadap amanah yang diemban. Saya akan memanfaatkannya untuk menuntaskan program-program pembangunan yang belum rampung serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Saya merasa bangga dan siap melanjutkan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Mahadi saat dimintai keterangan pada Jumat (1/8).

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, serta memberikan ruang waktu yang cukup bagi para kepala desa untuk merampungkan agenda pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Polres Kepulauan Meranti Bongkar Praktik Ilegal Logging, 25 Ton Kayu Olahan Diamankan

Kemendagri dalam edaran tersebut juga mengimbau seluruh kepala daerah agar melaksanakan ketentuan pengukuhan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, guna menjamin sinkronisasi administrasi dan legalitas jabatan kepala desa pasca putusan konstitusional.