BATAM, HalloPost.com – Pengungkapan 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate menjadi sorotan publik, bagaimana tidak, golongan narkotika ini bisa bebas masuk melalui jalur resmi pelabuhan internasional. Bahkan ini yang ke tiga kalinya masuk ke Indonesia melaluai jalur resmi, hal itu dijalelaakan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono pada saat pers rilis yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan informasi yang kami himpun, proses masuknya 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate kuat dugaan adanya persekongkolan Corporate juga melibatkan lebih dari pada satu orang oknum PNS yang memiliki Pos (kantor) di pelabuhan Internasional Batam Center.

Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam center juga diduga kebobolan. Dimana, Bea Cukai yang menjadi benteng pertahanan lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean. memungut bea masuk dan bea keluar, serta melakukan penegakan hukum di bidang kepabeanan. Namun, diduga joki yang membawa jalanya 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate yang masuk ke pelabuhan Internasional Batam center lebih cerdik.
Barang yang masuk kategori Narkotika ini berjalan dengan lancar tanpa sedikit hambatan untuk sampai kepada tujuannya. Perjalanannya menembus dua negara, Keluar dari negara Malaysia dan masuk ke Indonesia. Lintas ke dua negara melalui jalur resmi pelabuhan Internasional.
Transporter dan Jalur Samping
Perjalanan 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate yang masuk ke Indonesia melaluai pelabuhan resmi Internasional Batam Center dugaan kuat melibatkan transporter salah satu agen kapal yang membantu meloloskan koper hitam berisi 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate pada hari Kamis (26/6/2025) pada pukul 19:22 wib. Kuat dugaan tidak melalui jalur X-ray Bea Cukai.
Data yang kami himpun, oknum agen kapal tersebut juga turut dikawal seorang oknum KSOP yang bertugas disana yang disebut-sebut anggota dari EMS oknum PNS KSOP Batam yang kini sudah di tahan Resnarkoba Polda Kepri yang diduga kuat malaui pintu samping yang ada di pelabuhan Internasional Batam center.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/147/VI/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, tertanggal 29 Juni 2025 oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Batam berinisial MSI, ADP, ZD, (Warga Negara Singapura), MF (Warga Negara Singapura), JS dan EMS (Oknum staf KSOP Batam Centre),” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Selanjutnya dia juga menerangkan Lokasi penangkapan dan penggeledahan diataranya :
1. Area parkir RedFox Greenland, Teluk Tering, Batam Kota
2. Parkiran P1 dan Lobby Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja
3. Kamar 18-12, Tower Alexandria, Apartemen Citra Plaza.
“Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.205 botol liquid vape yang diduga mengandung zat Etomidate, 8 unit handphone, 1 unit mobil Toyota New Agya warna silver (BP 1104 QD), 2 buah paspor Singapura,” terangnya lagi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa Rencananya, liquid vape tersebut akan diedarkan di wilayah Batam dan sebagian dikirim ke Pekanbaru.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Praktisi Hukum Batam: Jacobus Silaban
Menurut hemat saya: yang saya pelajari di Undang-undang Kesehatan yang terbaru yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2023. Yang mana Undang-undang ini diterapkan dalam kasus yang tengah ditangani oleh Diresnarkoba Polda Kepri.
Saya acungkan jempol kepada Diresnarkoba Polda Kepri, karena kenapa? Seharusnya, karena barang ini masuk dari pelabuhan internasional Batam center, seharusnya di sana lah yang pertama dilakukan penangkapan. Justru Diresnarkoba Polda Kepri dalam hal ini bisa melakukan pengembangan, sehingga barang yang begitu banyak ini bisa dilakukan penangkapan di apartemen Citra Plaza Nagoya. Ini saya acungkan jempol buat Dirresnarkoba.
Tetapi, dalam pengembangannya ini sesuai Undang-undang yang saya baca di dalam ketentuan umum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Di sini disebutkan: bahwa yang bisa diterapkan hukum atau sebagai subjek hukum di dalam penerapan Undang-undang Narkotika ini, selain orang perseorangan termasuk juga korporasi.
Korporasi dalam hal ini adalah: pihak korporasi harus bertanggungjawab atas masuknya barang terlarang yang ditangkap oleh Dirresnarkoba Polda Kepri. Antara lain: pihak pengelola pelabuhan Batam center, pihak transporter (kapal Ferry) yang membawa barang dari Malaysia ke pelabuhan Batam center, pihak KSOP; dalam hal ini sudah ditangkap satu orang. Tetapi, tolonglah untuk dilakukan pengembangan lagi mana tahu masih ada lagi anggota-anggota yang terlibat, pihak Bea Cukai artinya yang melakukan pembiaran barang ini tidak melalui mesin X-ray Bea Cukai, dan pihak-pihak lain yang ada di pelabuhan Batam center tersebut atau yang ditempatkan atau di pos-poskan di sana untuk melakukan pengawasan terhadap orang atau barang yang keluar masuk dari pelabuhan tersebut untuk dapat bertanggungjawab.
Jadi, mohon kepada Dirresnarkoba Polda Kepri agar melakukan pengembangan. Supaya tidak terjadi yang demikian lagi. Karena ini kan dari hasil pengembangan atau dari informasi yang saya dengar sudah lebih dari satu kali bahkan sampai tiga kali (penyelundupan liquid (etomidate).
Artinya, berapa kerugian negara yang dialami. Jadi, mohon kepada para petugas-petugas yang bertugas di pelabuhan Batam center supaya ditindak semua itu… Dibersihkan!
Jadi, di dalam ketentuan umum UU No.17 Tahun 2023 di sini juga disebutkan apa yang dimaksud dengan pintu masuk. Mengenai pintu masuk ini pelabuhan internasional. Pelabuhan domestik saja sudah begitu ketat, apalagi pelabuhan internasional.
Jadi, setiap barang wajib hukumnya melewati alat pendeteksi (X-ray). Artinya, kalau ada petugas yang melanggar ini tidak melewati X-ray berarti ada penyalahgunaan wewenang. Informasi yang saya dapat bahwa barang (liquid etomidate) yang telah beberapa kali lolos ini tidak melewati X-ray. Tetapi melewati pintu samping. Mohon kepada Dirresnarkoba Polda Kepri agar keterangan dari oknum KSOP apakah ini benar? Dan sudah berapa lama ini berlangsung? Bahwasannya ada pintu samping yang bisa keluar barang.
Sekali lagi, mohon kepada Dirresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lagi mana tahu selain daripada liquid (etomidate) ini ada lagi barang-barang haram lainnya. Seperti: sabu-sabu, ekstasi, senjata, dan lain sebagainya. Itu permohonan saya kepada Dirresnarkoba Polda Kepri.
HalloPost sudah berupaya menemui dan menghubungi pihak PT Metro Nusantara Bahari, pengelola Pelabuhan Batam Centre, namun belum memberikan respon. Hal yang sama juga pihak Bea Cukai yang di hubungi belum memberikan Tanggapan.
HalloPost masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi serta menunggu keterbukaan Informasi dari pihak terkait.
Editor: Ali








