Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Dengan Modus Ajarkan Cara Mandi Hadas dan Iming-imingi Uang

AF Saat Ditangkap Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Dok Satreskrim Polres Metro Jaksel)

JAKARTA, Hallopost.com Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berkedok sebagai guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Tindakan bejat dilakukan pelaku di balilk kedok mulia sebagai guru ngaji Anak-anak adalah amanah, bukan objek kejahatan!

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan Polisi mengamankan oknum guru ngaji berinisial AF (54) yang diduga mencabuli 10 santri di bawah umur di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada (28/06/25).

“Pelaku sudah diamankan,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (29/06/25).

BACA JUGA  Resmi! DPRD Palembang Umumkan Ratu Dewa dan Prima Salam Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Murodih mengungkapkan, AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021. Modus operandi dengan berpura-pura mengajarkan korban pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis serta mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s/d Rp 25.000 untuk dicabuli, kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bilamana memberitahukan orang iain.

“Sementara ini ada 10 orang yang telah diketahui menjadi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait Peksos dan UPTPPPA untuk pendampingan korban,” ungkapnya.

Murodih menjelaskan, Penyidik masih mengembangkan perkara terkait adanya korban lainnya dengan hotline 0813-8519-5468 bagi orangtua/anak yang menjadi korban AF.

BACA JUGA  Rw 013 Menteng Dalam Dapat Penghargaan Terbaik Program Kampung Iklim

“AF diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelasnya.

Murodih menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.