Hallopost.com, MERANTI — Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial terkait sidang perkara pencabulan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan klarifikasi atas tuduhan bahwa keluarga korban merasa ditekan selama proses persidangan.
Pemberitaan sebelumnya di media Hallopost.com berjudul “Sidang Kasus Pencabulan Anak di Meranti: Keluarga Korban Merasa Ditekan, Harapkan Keadilan Seadil-adilnya dari Pihak Jaksa Penuntut Umum” dinilai mengandung sejumlah kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, JPU yang menangani perkara ini memberikan penjelasan bahwa proses pemanggilan keluarga korban ke kantor Kejari dilakukan semata-mata untuk membimbing dan memberi gambaran mengenai proses persidangan, terutama kepada korban yang masih di bawah umur.
“Kami tidak pernah membatasi keterangan saksi maupun keluarga korban. Justru kami ingin membantu agar anak sebagai korban dapat menyampaikan keterangannya di persidangan dengan tenang, tidak gugup, dan sesuai dengan yang ia alami,” ujar Dorta Mauli Jaksa perempuan yang menangani kasus tersebut Kepada wartawan pada 26 Juni 2025
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks pendampingan terhadap saksi anak, bukan untuk mengarahkan atau menekan.
“Kami ingin korban mendapatkan keadilan, bukan sebaliknya. Tidak ada upaya tekanan dalam bentuk apapun. Sayangnya, ketika kami coba klarifikasi dengan pihak keluarga, mereka tidak merespons atau enggan datang ke kantor,” tambahnya,”ujar Dorta
Sidang perkara ini sendiri dilaksanakan secara tertutup dan daring (online) karena pengadilan berada di wilayah Bengkalis dan sesuai ketentuan hukum yang mengatur bahwa sidang dengan korban anak dan/atau perempuan harus dilakukan secara tertutup demi melindungi privasi dan psikologis korban.
Dorta juga menjelaskan bahwa perkara ini berada dalam ranah UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Penentuan berat ringannya hukuman sangat bergantung pada fakta hukum dan pembuktian di persidangan.
“Kami tidak bisa menjanjikan apa-apa. Namun kami pastikan, proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan kewenangan kami. Kami tidak bisa menjamin secara pribadi, tapi kami berkomitmen agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dorta juga menyampaikan bahwa peran Dinas Sosial dalam proses pemulihan psikologis korban sangat penting, dan Kejaksaan siap bekerja sama dengan semua pihak demi mendukung pemulihan anak sebagai korban.
“Kami memahami bahwa ini kasus yang sensitif. Namun sekali lagi kami tegaskan, tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap keluarga korban. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh di masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Zikri








