Hallopost.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan publik menyusul belum terealisasinya pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 4.500 meter persegi milik warga bernama Eddy Suwanto, meskipun lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan umum dan telah melalui proses mediasi resmi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Proses mediasi yang dimaksud difasilitasi langsung oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa tanah yang disengketakan bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, sebagaimana ditegaskan dalam kesimpulan hasil mediasi.
“Dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau, melalui kuasa hukum kami, Alazhar Yusuf, M.H., dinyatakan secara tegas bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam aset Pemkab Meranti. Maka secara hukum tidak ada lagi dasar untuk menunda pembayaran ganti rugi,” ungkap Eddy Suwanto kepada awak media.
Eddy menambahkan bahwa ia telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administratif, termasuk bukti kepemilikan lahan dan dokumen hasil mediasi provinsi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak Pemkab Meranti terkait realisasi pembayaran.
“Kami telah memenuhi seluruh syarat administratif sebagaimana diminta oleh Kadis PUPR, bahkan terdapat rekaman pernyataan bahwa proses pembayaran akan dilakukan setelah semua dokumen lengkap. Tapi sampai hari ini, yang kami terima hanya janji tanpa kepastian,” imbuhnya.
Eddy juga menyoroti bahwa lahan tersebut kini telah digunakan secara aktif oleh masyarakat sebagai akses jalan umum. Namun, penggunaan itu dilakukan tanpa disertai penghormatan atas hak-hak kepemilikan tanah yang sah.
“Ini bukan sekadar persoalan nilai ganti rugi, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak warga negara atas tanahnya sendiri,” ujar Eddy.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai perlunya penegakan prinsip good governance, khususnya dalam tata kelola pembebasan lahan oleh pemerintah daerah. Selain itu, kasus ini menegaskan urgensi bagi Pemkab Meranti untuk menunjukkan itikad baik dan komitmen menyelesaikan sengketa sesuai hasil mediasi resmi yang telah dilakukan oleh otoritas tingkat provinsi.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Laporan : Zikri








