Sebut Nama A Kau Hollywood, Batamnews Disomasi, Begini Penjelasannya

Konferensi pers Batamnews, Selasa (17/5/2025). Foto: HalloPost/Shafix

BATAM, HalloPost.com – Baru-baru ini pemberitaan tentang insiden pengeroyokan di First Club Batam tengah menjadi sorotan publik dan media. Termasuk Batamnews yang juga mengupas permasalahan ini secara mendalam. Namun, di-klimaks pemberitaan ini Batamnews menyebut sesosok nama “A Kau Hollywood” yang katanya menginisiasi perdamaian persoalan itu. Yang mana kemudian berujung di somasinya Batamnews akibat pemberitaan ini.

‎Pada, Selasa 17 Juni 2025. Pimpinan Redaksi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Batamnews, Muhammad Zuhri menggelar konferensi pers menanggapi somasi itu sekaligus menyampaikan balasan surat somasi yang dilayangkan pihak A Kau Hollywood.

‎Adapun pemberitaan Batamnews yang dipersoalkan oleh A Kau Hollywood, yakni: “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”.

‎Kata dia, somasi ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum A Kau Hollywood alias Suwanda dari kantor hukum Andi Fadlan & Patners . Pihaknya menilai, somasi tersebut sebagai upaya langkah hukum atau teguran kepada Batamnews atas produk jurnalistiknya.

‎Seharusnya, kata Zuhri, sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, apabila seseorang merasa dirugikan atau merasakan apapun terhadap pemberitaan, harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi.

‎”Tetapi dalam hal ini, yang dipermasalahkan mungkin terkait nama dan di media sosial (Batamnews). Sementara media sosial di Dewan Pers sudah termasuk dalam produk Jurnalistik,” terang Zuhri kepada wartawan di kantor Batamnews, Batam Center, Batam.

‎Maka dari itu, Zuhri menyebut bahwa somasi tersebut tidak bisa dilakukan atau dilanjutkan pada Tindak Pidana atau pelaporan pada Undang-undang ITE karena hal itu sudah diatur dalam aturan Dewan Pers.

‎Zuhri juga menjelaskan bahwa penyebutan nama A Kau Hollywood alias Suwanda yang melakukan inisiasi perdamaian itu didapatkannya pihaknya dari keterangan korban (DJ Stevie) dan pengacaranya.

‎”Kita menganggap ini kan ending dari pemberitaan itu (Insiden di First Club Batam) bahwasannya ada perdamaian. Kita tidak mengerti juga kenapa hal itu jadi dipermasalahkan dan akhirnya di somasi,” Ucap Zuhri yang heran mendapatkan somasi tersebut.

‎Zuhri juga mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan pengacara A Kau Hollywood alias Suwanda ini. Dan menyampaikan bahwa sikap pihaknya akan membalas somasi tersebut.

‎”Lagi pula jangan sampai juga… Saya juga sering mendengar bagaimana teman-teman media atau rekan-rekan wartawan yang gampang disomasi tanpa melakukan proses yang sesuai dengan Undang-undang Pers atau sesuai dengan Kode Etik. Bahwasannya terkait mendatang atau kalau merasa dirugikan untuk harus melakukan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Rapat Pembahasan LKPJ 2023 Digelar DPRD Kota Batam

‎Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Batamnews, Filemon Halawa dari kantor hukum Filemon Halawa & Patners yang menyampaikan bahwa per tanggal 17 Juni 2025 pihaknya telah membalas surat somasi tersebut.

‎”Jadi, secara etika kita sudah melakukan pembalasan somasi pada tanggal 17 Juni 2025. Balasan somasi kita sebagaimana diuraikan di dalam somasi ini yang dipermasalahkan itu ada beberapa yang kita tidak sepakat,” kata dia.

‎Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh A Kau Hollywood alias Suwanda melalui Kuasa Hukumnya.

‎Akan tetapi, setelah pihaknya membaca secara seksama poin-poin somasi ini, pada poin kliennya diminta melakukan permintaan maaf atas pemberitaan yang sudah timbul serta ditayangkan pada platform media sosial milik Batamnews, pihaknya tidak bersepakat.

‎Justru menurutnya, melakukan permintaan maaf itu merupakan sebuah bumerang bagi kebebasan pers, seolah-olah meminta maaf merupakan sebuah kesalahan.

‎”Ingat bahwa ini persoalan “Lex spesialis”. Kami sangat menyangkan dengan sikap ini, kenapa klien kami disuruh untuk meminta maaf? Kalau tidak sesuai dengan pemberitaan, kan ada hak jawab atau hak koreksi. itulah kami melakukan balasan somasi itu,” jelasnya.

‎Selain itu, pihaknya juga telah meneliti dan membaca narasi berita yang dimuat oleh Batamnews, dan menurutnya tidak ada ditemukan kesalahan di sana. “Ini menurut pembelaan kami bahwa mereka dengan versi mereka, ya silahkan. Monggo. Tetapi kalau versi kami tidak ada yang salah di sana. Masih memenuhi Kode Etik Jurnalistik yang dihasilkan oleh Batamnews,” tegasnya.

‎Kemudian mengenai masalah akun-akun media sosial yang dikelola oleh kliennya, pria yang akrab disapa Leo ini mengingatkan bahwa hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan DP/X/2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.

‎”Jadi, misalnya ada akun Facebook, Instagram dan lain-lain dibuat oleh media… itu sudah satu kesatuan. Itu bukan saya yang ngomong. Oleh karenanya, apa yang tersampaikan didalam akun-akun media sosial itu merupakan satu tubuh atau yang tidak terpisahkan di dalam pengelolaan daripada Batamnews.”

‎Leo menegaskan lagi bahwa Batamnews selaku kliennya juga merupakan perusahaan pers resmi. “Tapi yang pastinya, itikad baik kami di dalam surat ini, kami sudah sampaikan bahwa silahkan pak, Fadlan atau klien pak, Fadlan yakni pak, A Kau silahkan sampaikan kepada kami jawaban dan kami tunggu 3×24 jam. Artinya, jika tidak ada 3×24 jam berarti dia tidak menggunakan haknya.”

BACA JUGA  Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Sampaikan Catatan Kritis atas Ranperda RPJMD 2025–2029

‎Menambahkan keterangan Leo, Safri Yusuf yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Batamnews mempertegas lagi bahwa media pers memiliki kemerdekaan dan kebebasan pers yang tidak dapat diintervensi. Oleh karena itu, ia berharap apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan tentunya harus melalui jalur hukum yang telah diuraikan dalam Undang-undang Pers.

‎”Jangan terkesan seperti mengangkangi atau melangkahi Undang-undang Pers. Dalam undang-undang Pers itu, bagi pihak yang merasa dirugikan silahkan disampaikan hak jawab. Itu poin paling penting.”

‎Apabila poin itu tidak dilakukan atau langsung menyampaikan pernyataan hukum, ia berpendapat ada langkah yang terlewatkan oleh pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh berita.

‎Maka dari itu, Safri Yusuf berpesan kepada insan pers untuk tidak terlalu takut oleh siapapun yang berusaha menakut-nakuti melalui langkah-langkah hukum seperti ini.

‎”Jadi, harapan kita ke depan karena Undang-undang Pers jelas hukumnya. Mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, kami juga berharap ke depannya supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berlandaskan hukum.”

‎Hal yang harus digaris bawahi, Leo menimpali apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pemberitaan itu ada langkah-langkah hukumnya dan tidak serta-merta melakukan somasi atau melakukan pelaporan.

‎”Ingat, ya! Kami juga memperingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang suka melaporkan media, di dalam jawaban (somasi) kami sudah kami menyampaikan di dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.'”

‎”Artinya, somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Jadi, sedikit-sedikit somasi, sedikit-sedikit somasi. Ini juga yang saya rasa memacu adrenalin kita untuk berpikir.” Leo menilai langkah-langkah ini merupakan bentuk penekanan secara halus kepada pers.

‎Tanggapan AJI Kota Batam

‎Pada konferensi pers ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga angkat bicara. Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahudin menyampaikan secara umum pihaknya telah menemukan beberapa kali persoalan atau kasus-kasus yang menyangkut produk Jurnalistik yang cenderung dilaporkan kepada Kepolisian atau pihak berwajib.

‎Seharusnya, kata dia, persoalan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan produk Jurnalistik seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme pers.

BACA JUGA  bright PLN Batam Himbau Pelanggan Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

‎”Siapapun yang mungkin merasa dirugikan dengan produk Jurnalistik mekanismenya itu sudah jelas. Bisa ditanyakan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah ini harus diberikan hak jawab atau melanggar.”

‎Islah memberikan contoh kasus yang pernah dihadapinya sebagai Jurnalis di Batam TV dengan persoalan hampir serupa. Yang mana pada saat itu memang pihak yang merasa dirugikan atas produk Jurnalistik Batam TV melaporkan ke Dewan Pers.

‎Kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi atas persoalan itu kepada pihak yang melapor untuk dapat memberikan hak jawabnya kepada Batam TV dengan batas waktu selama 7×24 jam atau lebih tepatnya selama seminggu.

‎”Tapi, apabila selama waktu satu Minggu itu dia tidak memberikan hak jawab itu sudah selesai. Berarti mereka tidak mau menggunakan hak jawabnya.”

‎Islah menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa dirugikan oleh produk Jurnalistik, untuk tetap dapat mengikuti mekanisme yang ada. “Silahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers yang akan memberikan rekomendasinya. Ketika ada unsur-unsur yang dirugikan pasti akan dijelaskan oleh Dewan Pers sendiri.”

‎Karena Dewan Pers, kata Islah, akan melakukan pengkajian terhadap berita tersebut. “Apakah berita ini layak dianggap bermasalah, nanti mereka yang akan memberikan rekomendasi itu.”

‎Secara terpisah, Hallopost juga melakukan konfirmasi kepada Dr. Fadlan selaku Kuasa Hukum A Kau Hollywood alias Suwanda ini.

‎Ia membenarkan perihal somasi yang dilayangkan kepada Batamnews. “Benar,” jawabnya secara tertulis melalui pesan singkat, Selasa 17 Juni 2025.

‎Akan tetapi, Dr. Fadlan tak bisa berkomentar lebih lanjut poin-poin somasi yang dilayangkan pihaknya.

‎”Sebenarnya somasi tersebut bersifat tertutup serta bukan untuk dikonsumsi oleh banyak pihak, pak. Namun demikian, itu menjadi hak penerima somasi untuk memperlihatkan kepada banyak orang apalagi insan pres, dan saya sangat menghormati itu, pak. Selain itu, somasi tersebut menurut hemat saya bukan merupakan karya ilmiah yang dapat diuji secara akademis,” kata dia.

‎Hal lain yang juga tidak bisa ia sampaikan terkait somasi ini, dikarenakan pihaknya belum mendapatkan jawaban resmi dari Batamnews selaku penerima somasi. “Saya tidak bisa memberikan komentar. Tunggu jawaban resmi dan tanggapan dari Batamnews atas somasi yang kami layangkan, ya pak. Selamat malam dan sukses selalu.” jawabnya mengakhiri percakapan.

Penulis: Shafix