Polda Kepri Tangkap Maju Ginting, Diduga Gelapkan Aset PT Shiane Internasional

Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom. Foto: HalloPost

BATAM, HalloPost.com – Maju Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penggelapan aset milik PT Shiane Internasional.

Penangkapan terhadap Ginting dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2025, setelah proses penyelidikan sejak laporan pertama pada Februari 2022. Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik yang menangani kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jatanras unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” ujar Rita di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah bukti dan proses hukum, termasuk surat penyidikan dan surat penetapan tersangka resmi yang dikeluarkan Ditreskrimum.

BACA JUGA  OPS Aman Nusa II Polda Kepri Patroli Dialogis di Wilayah Batam Center dan Sekitarnya Serta Terapkan 4 M

Kasus ini bermula dari laporan Rita yang menuduh Ginting menyalahgunakan barang milik perusahaan. Barang-barang tersebut, termasuk kontainer dan mesin, dititipkan secara resmi kepada Ginting.

“Barang-barang itu saya titipkan secara legal, tapi kemudian dia mengklaim seolah-olah itu miliknya pribadi,” ungkap Rita.

Penitipan tersebut diikat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 16 November 2022. Di dalamnya tercantum pasal-pasal kesepakatan, termasuk sanksi apabila ada pihak yang melanggar.

Salah satu pasal menyebut: “Apabila di kemudian hari pihak kedua (Maju Ginting) mangkir atau mengingkari yang telah disepakati bersama, maka pihak pertama (Rita Luxiana) akan melaporkan pihak kedua kepada yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.”

BACA JUGA  Polda Kepri Siapkan Personil Operasi Liong Seligi -2021 Tahun Baru Imlek 2572

Rita mengapresiasi penanganan perkara oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. “Saya sangat menghargai kerja keras penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih dapat melindungi masyarakat dari oknum yang mencoba berlindung di balik kekuasaan atau organisasi,” lanjutnya.

Meski begitu, Rita menyebut dirinya sempat dilaporkan balik oleh pihak Ginting karena mengambil kembali barang perusahaan, dengan tuduhan melanggar Pasal 551 KUHP.

“Saya dilaporkan karena mengambil barang sendiri. Saya percaya itu hanya upaya untuk menakut-nakuti dan membelokkan inti persoalan,” kata dia.

Rita berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Biarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Ali).

BACA JUGA  Baliho Ilegal CV Sun Li, PT Cendana dan PT Renzo Akhirnya Dibongkar Usai Bertahun-tahun Berdiri