KARIMUN, HalloPost.com – Peredaran daging ilegal yang diduga tanpa dokumen resmi kembali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Kabupaten Karimun. Produk daging yang masuk ke wilayah ini dilaporkan tidak disertai dengan dokumen kesehatan hewan, sertifikat karantina dari daerah asal, maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (31/05).
Situasi ini menimbulkan urgensi baru dalam konteks pengawasan keamanan pangan. Ketidak terjaminan mutu daging yang beredar secara ilegal berpotensi membawa risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat, termasuk kemungkinan penyebaran penyakit zoonosis maupun penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menyerang populasi hewan ternak dan berdampak pada stabilitas ekonomi sektor peternakan.
Menanggapi kondisi ini, Koordinator Komite Investigasi Korupsi (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, menyampaikan desakan kepada pihak berwenang agar meningkatkan intensitas pengawasan serta memperketat pengendalian pada jalur distribusi yang dicurigai sebagai akses masuk daging ilegal.
“Kami minta petugas karantina dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging tanpa izin. Ini bentuk kewaspadaan dalam mengantisipasi pemasukan daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” tegas Cecep, Sabtu (31/5).
Lebih lanjut, Cecep menilai bahwa masuknya daging tanpa izin tidak semata merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga membawa implikasi luas terhadap kesehatan masyarakat serta keseimbangan ekosistem fauna lokal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan daging ilegal dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Mengacu pada ketentuan Pasal 88 dan 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan penyelundupan daging tanpa sertifikasi resmi dapat dijatuhi sanksi pidana yang signifikan. Hal ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga standar biosekuriti dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, CIC juga mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dan masyarakat dalam memastikan proses distribusi daging dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi karantina menjadi pilar utama dalam menjaga kesehatan publik dan ekosistem lingkungan.
“Kesehatan masyarakat Karimun tidak boleh dikompromikan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam distribusi daging dan produk hewani,” pungkasnya. (Red)








