Hallopost.com, MERANTI – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,87 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti pada Senin pagi, 26 Mei 2025.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satres Narkoba yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY (30).
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Meranti. Penangkapan terhadap tersangka AY menghasilkan penyitaan sabu sebanyak 78,87 gram,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Rintis, Gang Mentari, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar, lima paket sedang, dan lima belas paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat komunikasi, tas, dompet, serta sepeda motor.
Dalam proses interogasi, tersangka AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pelaku lain yang diduga sebagai pemasok, berinisial AN. Hal ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutur Wakapolres.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum serta penegasan komitmen Polres Meranti dalam menciptakan wilayah bebas dari narkoba.
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti)








