BATAM, HalloPost.com – Aksi kriminal yang mengguncang publik kembali terjadi di Kota Batam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi secara brutal di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, tepat di depan RS Elisabeth Sei Lekop, pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/05/2025), didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris memaparkan kronologi kejadian yang kini menjadi sorotan publik.
Korban, seorang pria berinisial DPM (33), datang bersama rekannya FR pada malam Minggu sekitar pukul 22.00 WIB untuk menikmati hiburan malam di café tersebut. Namun suasana berubah mencekam saat menjelang pukul 02.00 WIB, ketika salah satu rekan korban, berinisial FL, terlibat pertikaian dengan seseorang di luar kafe.
“Melihat situasi memanas, korban yang berniat melerai justru menjadi target kekerasan. Tanpa diduga, seorang pria berinisial R (24) mendekat dan langsung menghujamkan pisau lipat ke ulu hati korban. Tusukan tunggal yang presisi dan mematikan itu menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth hanya 15 menit kemudian,” terang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Tak hanya sadis, tindakan pelaku juga menunjukkan indikasi kuat pembunuhan yang telah direncanakan. Usai melancarkan aksinya, tersangka R langsung melarikan diri. Namun, kepolisian bergerak cepat. Berbekal laporan dari paman korban, HMA (46), tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Tanjung Balai Karimun.
“Pada Senin malam, 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diringkus di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Sebuah kerja cepat dan presisi aparat kepolisian yang patut diapresiasi tinggi. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Sagulung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan brutal di wilayah hukum kami,” tutup Kombes Pol Zaenal Arifin. (Ali)








