Tipu Arisan Fiktif Rp67 Juta, Wanita di Meranti Dibekuk Polisi di Jawa Tengah

Tipu Arisan Fiktif Rp67 Juta, Wanita di Meranti Dibekuk Polisi di Jawa Tengah

Hallopost.com, SELATPANJANG – Seorang wanita berinisial R yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan fiktif, akhirnya dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi setelah sempat buron dan bersembunyi di luar provinsi. Pelaku ditangkap di Desa Pucang Agung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu pagi (17/5/2025).

Kasus bermula pada Januari 2025 ketika pelaku menawarkan arisan, talangan arisan, dan lelangan arisan kepada korban. Ketiga skema ini ternyata fiktif dan hanya kedok untuk menutupi utang pelaku kepada pihak lain.

Korban menyadari telah tertipu pada 24 Maret 2025 dan mengajukan laporan pengaduan ke Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Tiga kali mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian tidak membuahkan hasil. Setelah Lebaran Idulfitri 2025, pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.

BACA JUGA  Breaking News: Kebakaran Landa Tiga Rumah di Jalan Rumbia, Selatpanjang

Merasa tertipu, korban melaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi nomor LP/B/12/IV/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU tertanggal 20 April 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp67.500.000.

Kapolsek: Ini Komitmen Kami Menjawab Laporan Masyarakat

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada 14 Mei 2025, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Purworejo, Jawa Tengah. Tim kemudian bergerak ke lokasi setelah mendapat arahan dari Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, S.IK, MH.

“Begitu informasi keberadaan pelaku kami terima, kami segera berkoordinasi dengan Polres Purworejo. Tim kami berhasil mengamankan pelaku pada pagi hari di rumah keluarganya,” ujar Kapolsek Tebing Tinggi IPTU D. Bakkara saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA  Gagalkan Aksi Curanmor, Hansip Tertembak Pelaku di Cakung

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya serius menangani setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penipuan yang merugikan secara finansial.

“Penipuan dengan modus arisan fiktif ini cukup marak dan meresahkan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum bergabung atau mentransfer dana pada skema seperti ini,” lanjut IPTU Bakkara.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap modus investasi cepat untung harus selalu dikedepankan.

Laporan : Zikri