Debt Colector Penjual Kendaraan di Medsos Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih dan Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti (Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

‎JAKARTA, HalloPost.com – Jajaran Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka Debt Collector yang terlibat kasus kejahatan penjualan kendaraan bermotor hasil pencurian dengan pemberatan. Pelaku ketahuan menjual motor hasil sitaannya dari penunggak cicilan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

‎“Hal ini adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2025/ Polres Metro Jaksel / Polda Metro. Tersangka Debt Collector yakni Mufrohudin alias Sambo (39) dan Ferri (35) ditangkap di Warung Kopi Deplu, Jakarta Selatan, pada Jum’at (09/05/25) sekitar jam 23.00 WIB,” ungkap Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti didampingi Kasi Humas Kompol Murodih dalam konfrensi pers ungkap kasus jual beli kendaraan bermotor tanpa surat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/05/25).

BACA JUGA  Di Seruduk Mobil, Dua Orang Warga Jakbar Terluka Akibat Tenda Maulid Nabi Roboh

‎Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan kasus tersebut berawal pada Jum’at (09//05/25) lalu, ketika polisi menerima informasi adanya transaksi motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Barang Bukti Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan (Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

‎”Di sana penyidik melakukan pengecekan, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Yang kedua tersebut di mana dalam pengecekan bahwa pemilik satu unit motor Yamaha Aerox adalah milik Saudari Dwi Ningsih yang mana hilang pada tahun 2020 waktu itu di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Namun korban tidak melaporkan atas kehilangan motor tersebut. Selain itu, ada pula motor Honda Scoopy yang diketahui atas nama Rizka Jennifer.

‎”Kedua pelaku diduga menarik paksa motor-motor tersebut dari para korban, yang diduga merupakan penunggak cicilan. Namun bukannya menyerahkan motor tersebut ke pihak leasing, mereka malah menjual motor hasil sitaannya tersebut,” ungkap Murodih.

BACA JUGA  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

‎Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku M berperan dalam menjual satu unit motor Yamaha Aerox tersebut.

‎”Pelaku juga selaku DC (debt collector) sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan, yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat,” terang Murodih.

‎Sementara itu, pelaku F berperan dalam membantu M alias S untuk menjual hasil motor sitaannya tersebut melalui media sosial Facebook.

‎”Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP dengan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Murodih.

‎Penulis : Nofan

‎Editor : Ali