BEM SI Kerakyatan Desak Polda Kepri Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Kabil

Alexander Manurung, Koordinator Daerah BEM SI (foto: Istimewa)

BATAM, HalloPost.com — Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kepulauan Riau. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabil, Batam, diduga menyalurkan BBM jenis pertalite secara ilegal menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.

Peristiwa tersebut mencuat pada Rabu (7/5/2025) setelah sejumlah warga mengeluhkan penolakan saat hendak mengisi BBM subsidi, sementara di saat bersamaan terlihat aktivitas pengisian jerigen berjalan lancar di SPBU yang sama. Penemuan ini pun memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Jaksa Segera Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Lepas Ineke Kartika Dewi

Alexander Manurung, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai hanya menetapkan satu tersangka sangat tidak memadai untuk kasus yang dinilai melibatkan banyak pihak.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Pelanggaran distribusi BBM subsidi adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. Jika SPBU terbukti melakukan penyaluran pertalite tanpa rekomendasi resmi, maka seharusnya ada lebih dari satu pihak yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk pengelola SPBU dan pemiliknya,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pengisian jerigen tanpa surat resmi membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

BACA JUGA  Mantan KASAD Jendral TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman Pererat Silaturahmi Tokoh-tokoh Sunda di Batam

“Penetapan satu tersangka saja tidak cukup. Kami mendesak agar Polda Kepri membuka secara transparan siapa saja aktor di balik kegiatan ilegal ini. Apakah hanya operator di lapangan, atau ada keterlibatan pemilik modal dan oknum pengawas? Jangan sampai rakyat hanya disuguhi pemidanaan simbolik tanpa menyentuh dalang sesungguhnya,” tambahnya.

Alexander juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Batam, terutama yang berada di wilayah strategis.

“Kami meminta pemerintah daerah dan Pertamina untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Batam, khususnya yang berada di wilayah strategis seperti Kabil. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat pengguna BBM subsidi yang sah,” tegasnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batam, Cak Nur Apresiasi Pembangunan Rusun Polresta Barelang

Lebih jauh, Alexander mengkritisi pendekatan penegakan hukum yang dinilai terlalu lunak dan hanya menyentuh permukaan masalah.

“Ini bukan hanya soal satu jerigen, ini tentang sistem yang rusak. Jika pelanggaran seperti ini hanya dihentikan pada satu tersangka, maka kita hanya menyentuh ujung dari gunung es. Kami khawatir ada jaringan sistemik yang mencoba melindungi kepentingan tertentu. Maka dari itu, BEM SI Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau akan terus mengawal kasus ini dan siap menggalang aksi massa jika keadilan tidak ditegakkan sepenuhnya,” pungkas Alexander.

Editor: Ali