MERANTI, HalloPost.com – Gonjang-ganjing terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Kepulauan Meranti belakangan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini ramai dibahas mulai dari kalangan elite, mahasiswa, hingga ke warung-warung kopi.Sabtu (26/04)
Meski menjadi topik diskusi sehari-hari, hingga kini belum ada kejelasan atau penyelesaian terkait persoalan tersebut. Sejumlah pihak menilai, permasalahan ini terkesan ditutupi dan belum dibahas secara terbuka di ruang-ruang formal, termasuk oleh wakil rakyat di DPRD Meranti.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menyatakan sikap. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait penggunaan keuangan daerah.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika penguasa seolah berbicara berbisik-bisik, itu pertanda ada sesuatu yang ditutupi. Masyarakat berhak tahu dan berhak mengakses informasi tersebut,” ujar Ilham, Sabtu (26/4/2025).
Ilham mengungkapkan, HMI Meranti telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kepulauan Meranti pada 23 April 2025 lalu, dengan permintaan agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dapat diakses publik.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan. Permintaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk kontribusi membangun Meranti ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, LKPJ merupakan dokumen penting yang mencerminkan kinerja pemerintah daerah. Dengan mengakses LKPJ, masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran serta mengidentifikasi persoalan yang terjadi.
Ilham menambahkan, langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan beberapa lembaga pengawasan keuangan, pengontrol kebijakan, dan komisi informasi. Ia menegaskan, upaya ini mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap, dengan adanya transparansi, tata kelola pemerintahan di Meranti bisa lebih baik dan akuntabel ke depannya,” tutup Ilham.








