MERANTI, HalloPost.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal semakin marak di Kepulauan Meranti, Riau. Rokok jenis ini menjadi pilihan banyak warga karena harganya lebih terjangkau dibandingkan rokok resmi berpita cukai. Namun, tingginya permintaan membuat harga beberapa merek rokok tanpa cukai kini mengalami kenaikan. Selasa, (15/04/2025)
Berdasarkan pantauan Hallopost.com di sejumlah toko kelontong dan ruko, khususnya di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, rokok tanpa pita cukai dijual secara terbuka dan laris manis di pasaran. Sebagian pedagang bahkan menjualnya secara eceran per batang untuk menjangkau lebih banyak pembeli.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Rokok sekarang naik semua, termasuk yang tanpa cukai. Tapi tetap banyak yang beli karena lebih murah dari yang resmi.”ujarnya
Beberapa merek rokok yang beredar tanpa pita cukai antara lain Ofo, HD Mild, H Mild, T3, SAE, Natan, dan Manchester. Harga rokok Ofo naik dari Rp17.000 menjadi Rp20.000 per bungkus, sedangkan HD Mild dari Rp12.000 menjadi Rp14.000. “Saking lakunya, rokok ini sekarang banyak dijual eceran. Pedagang manfaatkan momen, karena permintaan tinggi,” tambahnya pada Selasa, 15 April 2025. (Red)








