MERANTI, HalloPost.com – Seorang pria paruh baya berinisial D (50), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Laporan resmi dari pihak keluarga korban telah diterima oleh Polres Kepulauan Meranti pada 2 Maret 2025, Senin (14/04).
Berdasarkan isi laporan tersebut, kejadian diduga terjadi di wilayah Tebing Tinggi pada 22 Februari 2025. Keluarga korban mengungkap bahwa anak tersebut menceritakan perilaku tak pantas yang dilakukan oleh terlapor, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke polisi. Korban menyebut telah diberi jajanan dan uang kecil, serta mengaku menjadi korban berulang kali.
Pelapor dalam kasus ini merupakan tante korban. Ia menyatakan bahwa setelah mendengar penuturan anak, dirinya segera menyampaikan kepada keluarga lainnya dan bersama-sama membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti untuk pelaporan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga Korban Dihubungi untuk Berdamai
Ayah korban yang berinisial M, yang telah lama berpisah dengan ibu korban, mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku beberapa kali mendatangi rumah keluarga mantan istrinya. Tujuannya disebut-sebut untuk membujuk agar laporan terhadap terlapor dicabut.
“Informasinya, keluarga pelaku sering datang menemui pihak mantan istri saya agar kasus ini tidak dilanjutkan. Saya juga dengar pelaku sempat mengakui perbuatannya meski hanya dua kali,” kata M kepada Hallopost, Sabtu (13/4/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada konferensi pers yang digelar pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Polisi: Berkas Sudah di Jaksa, Tunggu Petunjuk
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Hallopost, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yonh Mabel, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meranti.
“Berkas sudah dikirim ke jaksa, tinggal tunggu petunjuk,” ujar Iptu Mabel, Minggu (14/4/2025).
Menanggapi permintaan keluarga korban mengenai konferensi pers, Mabel memberikan jawaban singkat, “Mau tanya Bang, semua perkara harus konferensi pers ya?,” ujarnya.
Penulis : Zikri








