Wawako Batam, Li Claudia Akan Panggil Disbudpar Terkait Tarian Erotis Setengah Telanjang di First Club Live di Medsos

Tangkap layar live tiktok First Club di Batam, (12/4/2025) Foto: HalloPost

Li Claudia : “Jika belum ada proses yang dilakukan, mengingat hal itu terjadi pada tanggal 7 april, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini”

BATAM, HalloPost.com – Polemik terkait penayangan live di media sosial Tiktok tarian erotis wanita setengah telanjang di First Club Batam terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Setelah sempat viral di media sosial Tiktok dan menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan warganet yang sempat menyaksikan Live tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, yang sebelumnya menyatakan akan melakukan break down, setelah itu Dia akan memanggil managernya. “Saya akan panggil klarifikasi manager nya, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA  Diduga Tidak Terima Upah, Pekerja Pembangunan Proyek Gedung MUI Bongkar Besi yang Telah Terpasang

Untuk mendapatkan perkembangan informasi lebih lanjut Hallopost kembali menanyakan hasil klarifikasi dari pihak manager First Club kepada Ardi, Sabtu (12/5/2025). Namun sangat disayangkan, kata Ardi, pihak First Club belum datang dan akan dipanggil kembali pada hari Senin (besok). “Kemaren mereka belum datang senin saya panggil klarifikasi lagi,” kata Ardi.

Tangkap layar live tiktok First Club di Batam, (7/4/2025) Foto: HalloPost

Selain itu, Wakil Walikota Batam sekaligus Wakil Kepala Ex-officio BP Batam, Li Claudia Chandra saat dikonfirmasi HalloPost mengatakan akan memanggil kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, “Saya akan memanggil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga pihak terkait lainnya, apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang mereka lakukan dalam menindak hal seperti ini,” ucap Wakil Walikota Batam yang akrab disapa Ibu Li.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Apresiasi Personil Sat Brimob dan Samapta Dalam Penugasa BKO di Polda Metro Jaya

Bukan hanya itu, Li juga menegaskan akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika belum ada proses yang dilakukan, mengingat hal itu terjadi pada tanggal 7 april, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,” tutupnya.

Tidak sampai disitu, HalloPost juga sudah mencoba mengkonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Silvester Simamora namun hingga kini belum memberikan tanggapan.

Tayangan pornografi di media sosial termasuk konten elektronik yang bermuatan pornografi, diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 27 ayat (1) dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut. Banyak kalangan menilai bahwa kejadian ini mencoreng semangat bulan Syawal serta memberi contoh buruk di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. (Redaksi)

BACA JUGA  Bersama Bid Humas Presesi Polda Kepri dan Awak Media Laksanakan Vaksinasi Pertama