BATAM  

PLN Batam Ungkap Modus Baru Pelanggaran Listrik

Kantor PLN Batam, Foto: RedHalloPost

BATAM, HalloPost.com – PT PLN Batam kembali mengingatkan masyarakat soal bahaya dan kerugian akibat penyalahgunaan listrik. Meski angka kehilangan daya atau losses mengalami penurunan signifikan, persoalan pelanggaran listrik disebut masih menjadi tantangan serius yang terus dihadapi.

Saat ini, angka kehilangan daya berada di kisaran 2,7 persen per tahun, menurun dari sebelumnya yang mencapai 3 hingga 4 persen. Namun penurunan tersebut belum cukup membuat PLN Batam merasa aman.

“Ini pencapaian positif, tapi belum bisa membuat kami lengah. Modus pelanggaran kini semakin canggih,” ujar Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, Minggu (6/4/2025).

Raditya membeberkan bahwa praktik penyalahgunaan listrik kini kian beragam. Di antaranya berupa sambungan ilegal, manipulasi meteran agar berputar lebih lambat, hingga pengubahan kapasitas daya agar terlihat lebih kecil dari yang sebenarnya digunakan.

BACA JUGA  Balita Hilang Selama Tiga Hari, Begini Keadaannya Saat Ditemukan

Ia mencontohkan, ada pelanggan yang seharusnya hanya menggunakan daya 6 ampere, namun diam-diam mengoperasikan mesin berkapasitas 20 ampere atau bahkan mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) demi menghindari pencatatan pemakaian yang akurat.

Lebih lanjut, Raditya mengungkapkan bahwa tidak semua pelanggaran dilakukan secara sadar oleh penghuni rumah. Beberapa kasus ditemukan saat pelanggan tidak mengetahui bahwa instalasi listrik di rumah mereka telah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya.

“Kami menemukan beberapa kasus di mana pelanggan tidak tahu bahwa instalasi listrik di rumah yang mereka tempati sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam menangani pelanggaran, PLN Batam menerapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan memberikan opsi cicilan bagi pelanggan yang dikenai denda. Namun, bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemutusan sambungan menjadi langkah tegas yang akan ditempuh. Evaluasi lapangan juga dilakukan secara menyeluruh, melibatkan kepolisian dan laboratorium guna memastikan temuan yang akurat.

BACA JUGA  Humas Polda Kepri Tandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas Bebas Dari Korupsi

Saat ini, PLN mengandalkan sistem pencatatan elektronik pada KWH meter untuk mendeteksi anomali pemakaian secara real-time. Sementara itu, pelanggan yang masih menggunakan meteran analog tetap dipantau melalui pemeriksaan manual berdasarkan pola konsumsi mereka.

Raditya juga menyebut bahwa motif utama dari penyalahgunaan listrik biasanya berkaitan dengan kebutuhan daya tambahan, terutama dari pelaku usaha rumahan. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang memilih memodifikasi instalasi listrik secara ilegal dibandingkan mengajukan permohonan peningkatan daya secara resmi.

Melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Batam mencatat berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar dalam setahun. Raditya menegaskan bahwa penyalahgunaan listrik tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pelanggan lain yang sudah patuh terhadap aturan.

BACA JUGA  Lagi-lagi Anak Dibawah Umur Digiring ke Polsek Batu Ampar, Ini Perbuatannya

“Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak adil dalam sistem kelistrikan. Oleh karena itu, kami terus berupaya menertibkan dan mengedukasi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3, setiap pelanggaran pemakaian tenaga listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

PLN Batam pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik mereka dan melaporkan setiap kecurigaan terkait pelanggaran kelistrikan di lingkungan sekitar.

Penulis : Ali

Editor: Afri