DPP SOLTAN Soroti Penimbunan DAS di Permata Baloi Batam

Yanto, S.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Anak Tempatan (DPP SOLTAN) Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM, HalloPost.com – Batam kembali diguncang isu proyek ilegal! Kali ini, Wakil Wali Kota Batam, yang juga sebagai wakil kepala BP Batam, Li Claudia Candra, turun langsung ke lokasi penimbunan yang diduga bermasalah. Betapa terkejutnya ia saat menemukan alat berat, lori, serta BBM milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Batam di tempat kejadian.

Proyek tersebut diketahui sudah berlangsung selama sebulan tanpa izin yang jelas. Merasa geram, Li Claudia langsung menuding Lik Khai sebagai dalang utama di balik proyek ini. Hal itu terlihat dari vidio yang beredar saat Li Claudia saat berada di lokasi DAS, Selasa (25/3/2025).

“Suruh Pak Lik Khai ganti, buat surat di atas materai!” tegasnya saat inspeksi, Saya tidak rela pakai uang APBD untuk ini. Tak hanya itu, ia juga meminta Sekda Batam, Jefridin, untuk segera mengaudit anggaran yang digunakan.

BACA JUGA  Edarkan Obat Terlarang, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik

Pemerintah Kota Batam pun berjanji akan menindak tegas para pihak yang terlibat, termasuk meminta pertanggungjawaban dari Lik Khai dan pihak terkait.

Kasus ini sontak memicu kritik keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang khawatir penimbunan DAS dapat memperparah banjir serta merusak ekosistem.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Anak Tempatan (DPP SOLTAN) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi di Permata Baloi yang berdekatan dengan Perumahan Kezia, Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Ketua Umum DPP SOLTAN Kepri, Yanto, S.H., menyayangkan tindakan tersebut yang menyebabkan penyempitan aliran sungai. Akibatnya, air meluap saat hujan turun dan mengakibatkan rumah warga Perumahan Kezia terendam banjir serta mengalami kerusakan.

BACA JUGA  Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Menurut Yanto, aktivitas penimbunan di area DAS ini berpotensi semakin memperparah bencana banjir di Batam. “Saat ini saja, sudah ada rumah warga yang terendam air setiap kali hujan. Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus serius menjaga area DAS lainnya agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini warga Batam sudah cukup resah dengan bencana banjir di berbagai titik saat hujan deras. Oleh karena itu, jangan sampai ada titik banjir baru yang semakin memperburuk kondisi kota.

Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang undang dasar tahun 1945.

Lebih lanjut, Yanto menegaskan bahwa penimbunan di aliran sungai tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Ribuan Liquid Vape Etomidate Lolos dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Dua Oknum Dikabarkan Diperiksa Polda Kepri

DPP SOLTAN meminta pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan ini. “Jangan sampai Batam mendapat predikat sebagai kota banjir akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Selain itu, Yanto juga menyampaikan jika dilokasi tersebut terus digesa untuk pembangunan terutama di wilayah baloi, namun Aliran Sungai tidak dilakukan perbaikan pada aliran sungai kembali maka 5 sampai 10 tahun kemudian apabila terjadi hujan maka bukan hanya banjir yang terjadi, melainkan perumahan keiza bisa tenggelam.

“Jika dibiarkan tidak dilakukan perbaikan di aliran sungai tersebut maka bukan hanya banjir, pembangunan juga pasti mengalami genangan air jika debit air hujan tinggi,” sebut Yanto. (Redaksi)