Maret 2025 Polda Kepri Tangkap 94,5 Kg Sabu dan 4.043 Butir Ekstasi

Polda Kepri adakan Konferensi Pers Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Maret, Sita 94,5 Kg Sabu dan 4.043 Butir Ekstasi, Rabu 26 Maret 2015. Foto: HumasPoldaKepri.

BATAM, HalloPost.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menangkap 26 tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Polda Kepri pada Rabu (26/3/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah, Kepala BNNP Kepri yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Bubung Pramiadi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili Kasubbag Pembinaan Gustian Juanda Putra, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Kepala Balai POM Batam Mustofa Anwari, serta Pejabat Utama Polda Kepri.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Kepri dan berbagai instansi terkait, seperti Bea Cukai, BNN, BPOM, serta Kejaksaan Negeri Batam. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu terakhir di bulan Maret dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

BACA JUGA  Seleb Tiktok "Satria Mahatir" Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri di Malam Tahun Baru

“Jajaran Polda Kepri bersama instansi terkait, telah menangani 19 perkara. Dari jumlah tersebut, 5 perkara memiliki barang bukti yang signifikan. Salah satunya adalah penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam. Penangkapan pengedar jaringan narkotika ini dilakukan di perairan Lagoi, setelah para pelaku berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga. Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini:

Sabu kristal/padat: 94.519,69 gram (94,5 kg)

Ekstasi: 4.043 butir

Kapolda Kepri menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Ia menegaskan bahwa Kepri kerap dijadikan jalur masuk barang terlarang, sehingga kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Hadiri Acara Penting: Taklimat Akhir Audit BPK RI

“Kami terus memperkuat kolaborasi ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perairan Republik Indonesia. Pengungkapan 19 laporan polisi ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri, khususnya Direktorat Narkoba, yang setiap hari melakukan pengungkapan kasus signifikan, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.

Tersangka Dijerat dengan UU Narkotika

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.

BACA JUGA  PLN Batam Gelar Ramadhan Fest 1445 H, PLN Batam Perkenalkan Konsep Electrifying Lifestyle

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya, ditulis dalam rilis Polda Kepri, Rabu 26 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps, yang tersedia di Google Play dan App Store, untuk mendapatkan bantuan kepolisian, melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan.

Komitmen Polda Kepri dalam Pemberantasan Narkotika

Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus narkotika ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri. Dengan kerja sama lintas instansi, diharapkan wilayah perairan Kepri tidak lagi menjadi jalur masuk barang haram dari jaringan internasional. ***