Hallopost.com,Meranti – Dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin mengundang perhatian. Fakta terbaru mengungkap adanya upaya penyelesaian secara adat dengan pembayaran sejumlah uang, bahkan kepala desa setempat diduga turut berperan dalam menutup kasus ini tanpa proses hukum yang jelas.
Berdasarkan laporan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa pada 28 Oktober 2024. Namun, alih-alih menindaklanjuti secara hukum, Kepala Desa Tanjung Gadai justru memediasi kasus ini dengan alasan hukum adat. Dalam mediasi tersebut, pelaku, yang diketahui bernama David Fernando, S.Pd, diminta membayar denda sebesar Rp18 juta sebagai bentuk penyelesaian.
Setelah pembayaran denda, pelaku kemudian membuat surat perjanjian yang mengharuskan pihak korban mencabut laporan mereka. Yang lebih mengejutkan, kepala desa mengeluarkan surat pernyataan yang menyebut bahwa pelaku tidak bersalah, meskipun belum ada proses hukum resmi yang membuktikan hal tersebut.
Parahnya, setelah surat tersebut terbit, pihak korban mengaku menerima surat ancaman dari pelaku. Dalam surat itu, korban diperingatkan bahwa jika tetap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, mereka harus mengembalikan uang yang telah diterima dengan jumlah tiga kali lipat. Ancaman ini membuat pihak korban ketakutan dan enggan melanjutkan laporan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keterlibatan kepala desa dalam “menyelesaikan” kasus ini memicu kecurigaan publik. Seharusnya, sebagai pemimpin wilayah, kepala desa bertindak netral dan mendukung penegakan hukum. Namun, justru muncul dugaan bahwa ia berusaha menutup kasus ini dengan mekanisme di luar jalur hukum yang seharusnya ditempuh.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah uang bisa menggantikan keadilan? Mengapa kepala desa mengeluarkan surat yang menyatakan pelaku tidak bersalah? Apakah ada kepentingan tertentu dalam penyelesaian kasus ini?
Desakan Proses Hukum
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Penyelesaian secara adat tidak boleh menghalangi proses hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran serius seperti pelecehan.
Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum secara objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Apakah kasus ini akan berakhir begitu saja atau justru membuka skandal yang lebih besar? Masyarakat menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
Laporan : Zikri








