Miris! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan di Batam, Sang Ibu Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Ibu Korban, Foto: HalloPost

BATAM, HalloPost.com – Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Seorang siswi SMP menjadi korban perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dewasa berinisial SU (33). Berdasarkan informasi, SU diketahui telah memiliki istri.

Persidangan terhadap pelaku SU digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25/02/2025). Dengan agenda pemeriksaan saksi oleh majelis hakim, Tiwi. Dalam sidang tersebut, korban hadir didampingi oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam serta Ibunya.

Usai persidangan, Ibu korban menyampaikan harapannya agar pelaku SU dihukum seberat-beratnya kepada awak media. “Anak saya masih SMP, masa depannya hancur karena perbuatan keji ini. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” ujarnya dengan penuh emosi dan penyesalan.

BACA JUGA  PPMB Adakan Buka Puasa Bersama Mewujudkan Silaturahmi Membawa Berkah

Selain itu, Ibu korban juga berharap agar anaknya dapat bersekolah kembali dikarenakan sejak kejadian pada September 2024 hingga kini anaknya tidak sekolah lagi. “Sejak kejadian itu dia tidak sekolah lagi, saya lagi berupaya supaya anak saya tidak ketinggalan belajarnya,” sebutnya.

Parahnya lagi, disebutkan oleh Ibu korban pelaku tidak hanya satu orang, ada pelaku lainnya yang berinisial EW. “Pelakunya ada dua, satu lagi belum sidang,” ujar orang tua korban.

Vierki Siahaan, Penasehat Hukum terdakwa dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Suara Keadilan usai persidangan mengatakan kepada media bahwa agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan, diteruskan dengan pemeriksaan saksi dan yang ke tiga pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA  Paguyuban NTT Kepri Beri Himbauan Unjukrasa Damai Disela Audiensi Bersama Kapolda Kepri

“Mirisnya adalah hal ini terjadi sudah lama yang ke satu dengan terdakwa, dan yang ke dua dengan pria yang lain. Hal ini diakui oleh terdakwa dan terdakwa menyesal dengan kejadian ini. Dan sebentar lagi juga akan ada tersangka berikutnya dan saat ini masih terdakwa,” tutup Vierki.

Kasus ini menjadi perhatian serius di Batam, mengingat perlindungan terhadap anak semakin menjadi sorotan di tengah meningkatnya kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku SU masih terus berjalan, dan masyarakat menanti keputusan pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban. (Redaksi)