PUPR Kepulauan Meranti Layangkan Somasi, JMSI Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik

Foto : PUPR Kepulauan Meranti Layangkan Somasi, JMSI Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik

Hallopost.com, Kepulauan Meranti – Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi mencemarkan nama baik Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, ST, MT.

Ketua JMSI Kepulauan Meranti, Nurul Fadli, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

“Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PUPR Kepulauan Meranti terhadap pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi mencemarkan nama baik. Media memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi,” ujar Nurul Fadli, Kamis (13/02/2025).

BACA JUGA  BPI KPNPA Demo Kanwil BPN Sumsel Terkait Oknum BPN Kota Palembang Melakukan Pungli

Pernyataan ini merespons somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti kepada redaksi media online MataXpost.com terkait dua berita yang diterbitkan pada 11 dan 12 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Fajar Triasmoko menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Nurul Fadli juga menyoroti pentingnya media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung etika dan kode etik jurnalistik.

“Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media seharusnya melakukan verifikasi informasi, termasuk menerapkan prinsip check and recheck agar berita yang disampaikan kepada publik tidak bersifat tendensius atau menghakimi,” tambahnya.

BACA JUGA  SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79

Selain itu, JMSI Kepulauan Meranti menyoroti kurangnya transparansi struktur redaksi MataXpost.com, seperti tidak mencantumkan nama wartawan peliput serta tidak adanya kejelasan mengenai standar sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam dunia pers.

“Atas dasar ini, kami mendukung penuh hak PUPR Kepulauan Meranti untuk meminta hak jawab, hak koreksi, serta permintaan maaf secara tertulis dari media yang bersangkutan. Ini merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan standar jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tutup Nurul Fadli.

JMSI Kepulauan Meranti berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar tetap menjaga profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada masyarakat serta tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak lain.

BACA JUGA  Kodim 0621/Kab Bogor Gelar Khitan Massal Meriahkan HUT RI ke-79, Dandim: Wujud Nyata Kepedulian TNI