ASAHAN, HalloPost.com – Ratusan warga Asahan yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (10/02/2025). Aksi ini dilakukan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk (PT. BSP).
Aliansi ini terdiri dari 13 kelompok tani, di antaranya Koptan Pena, Neraca Keadilan, Formapp Kab. Asahan, Koptan Maju Pemuda Setempat, Masyarakat Peduli Asahan, Satgas Karya Tani, Tim 08 Prabowo, Laskar Merah Putih, Koptan Kompak Swasembada Pangan, DPC Federasi Kab. Asahan, dan Aliansi Pemuda Masyarakat Pejuang Bangsa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ali Usmani Sitorus, menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap adil terhadap para petani yang telah mengelola lahan PT. BSP. “Izin HGU PT. BSP sudah habis, dan kami meminta kejelasan terkait hal ini,” ujar Ali dalam orasinya.
Demonstrasi sempat diwarnai ketegangan antara pendemo dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa mendesak Bupati Asahan, H. Surya, BSc, untuk menemui mereka dan mendengarkan tuntutan yang mereka suarakan.

Tuntutan Pendemo
Dalam aksi ini, Aliansi Kelompok Tani menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
- Menolak perpanjangan HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations, terutama di wilayah perkotaan Kisaran dan seluruh Kabupaten Asahan.
- Meminta PT. BSP menyediakan lahan plasma sebesar 30% sebagai syarat perpanjangan HGU.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa manajemen PT. BSP atas dugaan penyelewengan pajak.
- Meminta Pemkab Asahan mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. BSP yang diduga tidak tepat sasaran.
Korlap 2, Galasa juga menegaskan bahwa Pemkab Asahan tidak boleh merekomendasikan pembaruan HGU PT. BSP karena dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 12 Tahun 2013.
Wakil Bupati Tanggapi Aksi
Ditempat terpisah, perwakilan demonstran diterima di aula Kantor Bupati oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, didampingi Kepala Dinas Perkim, Kaban Kesbang, dan staf lainnya.
Taufik menegaskan bahwa Pemkab Asahan belum dapat menerbitkan izin HGU PT. BSP serta tidak bisa memberikan rekomendasi sebelum perusahaan menyediakan 20% lahan plasma sesuai aturan agraria.
Terkait dugaan pencurian sawit, Pemkab Asahan akan berupaya menyelesaikannya melalui mekanisme Restoratif Justice dan berencana memanggil pihak PT. BSP untuk membahas permasalahan ini.
Aksi demonstrasi ini menjadi bukti ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan, sementara masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan polemik ini. (Anton).








