Meranti, Hallopost – Kehadiran dan integritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi sorotan utama dalam menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Tanggung jawab ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR di tingkat pusat, tetapi juga berlaku untuk DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kehadiran dalam Rapat dan Absensi di Kantor: Komitmen pada Amanah Rakyat
Anggota DPR, DPRD, dan DPD diharuskan untuk hadir dalam rapat-rapat penting yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. Kehadiran mereka dalam rapat adalah bukti komitmen terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat. Undang-Undang MD3 (UU No. 13 Tahun 2019) mengatur kewajiban kehadiran bagi anggota DPR, sedangkan aturan serupa diberlakukan pada DPRD sesuai dengan regulasi masing-masing daerah.
Menurut pimpinan DPR, “Meningkatkan kehadiran anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah bagian dari tanggung jawab kami. Kehadiran adalah bukti nyata komitmen terhadap rakyat dan tugas legislatif kami.” Dilansir dari (Antara News)
Absensi anggota dewan juga menjadi fokus utama. Setiap anggota dewan wajib untuk memenuhi kewajiban absensi di kantor dan menghadiri rapat yang telah dijadwalkan. Sistem absensi di DPR dan DPRD diatur secara ketat, dan absensi yang tidak sah selama tiga rapat berturut-turut dapat mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pelaporan ke Badan Kehormatan atau Mahkamah Kehormatan Dewan. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong anggota dewan untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Tugas dan Fungsi DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
1. Fungsi Legislasi: DPR bertanggung jawab untuk menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Proses pembuatan undang-undang ini melibatkan rapat dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
2. Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat pusat dan daerah, memastikan agar kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta mengawasi anggaran yang dialokasikan untuk berbagai sektor.
3. Fungsi Anggaran: DPR memiliki kewenangan untuk menyusun, membahas, dan menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah. Fungsi ini memastikan alokasi dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan rakyat.
Tugas dan Larangan Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Anggota DPR, DPRD, dan DPD memiliki tanggung jawab besar untuk menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyusun anggaran untuk kepentingan rakyat. Tugas-tugas ini harus dijalankan dengan integritas tinggi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh anggota legislatif, antara lain:
1. Larangan Terlibat KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme): Anggota dewan harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
2. Larangan Menerima Gratifikasi: Anggota dewan dilarang menerima hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatannya yang dapat menodai objektivitas dan keputusan yang mereka ambil.
3. Larangan Terlibat Konflik Kepentingan: Setiap anggota dewan harus memastikan bahwa keputusan yang mereka ambil tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
4. Pelanggaran Sumpah dan Janji Jabatan: Anggota dewan yang melanggar sumpah dan janji jabatan akan menghadapi sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran dan Sanksi: Penegakan Disiplin Anggota Dewan
Pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik oleh anggota DPR, DPRD, dan DPD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR, disebutkan bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun, atau melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. (berkas.dpr.go.id)
Selain itu, dalam Peraturan DPD RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD, disebutkan bahwa pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan pimpinan DPD yang merupakan perkara temuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (peraturan.bpk.go.id)
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota dewan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Integritas Sebagai Pilar Kepercayaan Publik
Integritas menjadi fondasi utama bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menaruh harapan besar agar para wakil rakyat ini dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap keputusan yang mereka buat. Tugas mereka bukan hanya untuk menyusun undang-undang atau mengawasi pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan sikap profesional dan jujur dalam setiap aspek kinerjanya.
Pengawasan yang ketat terhadap perilaku anggota dewan, serta penerapan sanksi yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja legislatif dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan anggota DPR, DPRD, dan DPD dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Laporan : Zikri








