TANJUNGPINANG, HalloPost.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pengelolaan pendapatan sewa kantin dan ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di satuan pendidikan yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tidak sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam laporan tersebut, Pemprov Kepri mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp160,83 miliar atau 124,64% dari anggaran sebesar Rp129,03 miliar. Sebagian pendapatan ini berasal dari hasil sewa Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp43,46 juta, termasuk dari kantin, Aula dan Laboratorium.
Namun, pemeriksaan di enam sekolah, yaitu SMAN 1 Tanjungpinang, SMAN 2 Tanjungpinang, SMKN 4 Tanjungpinang, SMAN 17 Batam, SMAN 1 Batam, dan SMKN 5 Batam, mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan dari sewa kantin dan ruang ATM tidak diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan 2023.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan TA 2023 diketahui bahwa tidak terdapat penganggaran pendapatan dari sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan dalam APBD Pemprov Kepri,” tertulis dalam LHP BPK RI Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023.
Pengelolaan Tanpa Dokumen Resmi
Dijelaskan oleh BPK RI Kepri bahwa, Dinas Pendidikan membawahi 139 satuan pendidikan yang terdiri dari 93 SMAN, 36 SMKN, dan 10 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Pemprov Kepri.
Hasil uji petik terhadap 105 satuan pendidikan menunjukkan bahwa dari 64 sekolah yang memiliki kantin, dengan total jumlah kios sebanyak 325 Kios dan satu ruang ATM telah disewakan kepada pihak ketiga. Namun, hanya 35 sekolah yang memiliki perjanjian tertulis dengan penyewa, itupun tanpa tanda tangan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Dengan demikian, pengelolaan ini dilakukan tanpa dokumen resmi yang sesuai aturan.
Selain itu, Dinas Pendidikan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengatur tata cara pemanfaatan BMD, sehingga seluruh pendapatan dari sewa kantin dan ruang ATM dikelola langsung oleh sekolah, tanpa melibatkan mekanisme APBD.
Pendapatan Tidak Tercatat Tertib
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan pendapatan sewa kantin di 59 sekolah yang tidak berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak disetorkan ke kas daerah. Total realisasi pendapatan sewa tercatat minimal Rp1,68 miliar selama Tahun 2023. Namun, pendapatan ini dikelola langsung oleh sekolah atau koperasi tanpa pembukuan yang tertib.
Pendapatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), perbaikan fasilitas, hingga pembelian seragam. Hingga 19 Maret 2024, terdapat sisa dana sebesar Rp1,13 miliar yang belum digunakan.
Pelanggaran Regulasi
Temuan ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pendapatan dari pemanfaatan aset harus melalui mekanisme APBD. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2022 juga mewajibkan seluruh penerimaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Risiko Penyalahgunaan
BPK RI menilai pengelolaan ini berpotensi merugikan daerah karena pendapatan dari sewa aset tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kas daerah. Selain itu, tanpa regulasi yang jelas, terdapat risiko penyalahgunaan aset milik pemerintah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
- 1) Pasal 113 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:
- 2) Pasal 129 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
- 3) Pasal 130 Ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 29 ayat (1) dan (7) yang menyatakan bahwa:
- 1) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD;
- 2) Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pemprov Kepri belum dapat memanfaatkan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD berupa sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan; dan
b. Risiko penyalahgunaan BMD kios kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum mengatur SOP terkait tata cara pemanfaatan BMD di lingkungan Pemprov Kepri termasuk BMD di satuan pendidikan;
b. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang berada di bawah kewenangannya;
c. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan terkait tidak mengetahui bahwa pemanfaatan BMD di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah; dan
d. Pengurus Barang pada Dinas Pendidikan kurang cermat dalam melakukan monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi, regulasi, dan penetapan tarif sewa kepada seluruh penggunaan aset Pemprov Kepri di satuan pendidikan.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk:
1) Membuat SOP yang mengatur mengenai tata cara pemanfaatan BMD termasuk BMD di satuan pendidikan yang antara lain mengatur mengenai:
- a) Personel yang terlibat dalam pemanfaatan aset di satuan pendidikan;
- b) Tata cara pendataan dan pengusulan pemanfaatan aset;
- c) Penentuan tarif pemanfaatan aset;
- d) Pembuatan dan persetujuan dokumen perjanjian;
- e) Penatausahaan dan penyetoran penerimaan hasil pemanfaatan aset; serta
- f) Penganggaran pendapatan dan belanja yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dalam APBD;
2) Mensosialisasikan SOP tata cara pemanfaatan aset daerah di satuan pendidikan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemprov Kepri; dan
3) Mengevaluasi penerapan SOP tata cara pemanfaatan aset daerah di satuan pendidikan dan melaporkannya kepada Gubernur;
b. Kepala Dinas Pendidikan:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang berada di bawah kewenangannya;
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada Dinas Pendidikan lebih cermat dalam melakukan monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan;
3) Menyetorkan sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar Rp1,13 Miliar ke Kas Daerah.
Hasil Konfirmasi Pihak Terkait
Ketika di konfirmasi media ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara ditanya sejauh mana penyelesaian rekomendasi yang diminta BPK RI Provinsi Kepri terhadap dirinya, Dia mengatakan agar hal tersebut ditanyakan kepada Inspektorat yang menangani. “Konfirmasi langsung ke inspektorat yang menangani tindak lanjut,” jawabnya singkat.
Setelah itu, media ini langsung mengkonfirmasi ke Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Irmendas menanggapi dengan gamblang dan percaya diri mengatakan jika selisih sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar Rp1,13 Miliar sudah di stor kan ke Kas Daerah (Kasda). “Sudah setor semua, Kami akan langsung sampaikan ke BPK di semester ini,” terangnya.
Namun jumlah temuan yang disampaikan dalam naskah LHP BPK RI Perwakilan Daerah Provinsi Kepri itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Irmendas. “Dari nilai rekomendasi Rp939.398.802 yang sudah di TL sebesar Rp939.398.802. Untuk dokumen TL sudah diserahkan ke BPK, namun masih menunggu persetujuan penyelesaian rekom. Nilai temuan Rp939.398.802, bukan Rp1,13 Miliar, Selain itu, Ya kami akan rekonsiliasi pertengahan bulan Desember ini dengan BPK,” jelasnya lagi.
Namun, saat media ini meminta bukti setor tunai pengembalian selisih sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar Rp1,13 Miliar tersebut, guna keterbukaan informasi publik melalui fakta dan data agar yang disampaikan bisa dipertanggung jawabkan namun Irmendas terkesan enggan memberinya. “Ke BPK kami serahkannya,” jawabnya singkat.
Lain halnya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung yang sempat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam pada bulan lalu, terkesan enggan menjawab konfirmasi yang ditanyakan media ini. (Redaksi)








