BATAM, HalloPost.com – PT Pelayaran Samudra (PS) mengajukan permohonan intervensi perdata di sidang gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) INC melawan Kejaksaan terkait penolakan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terhadap Barang Rampasan Negara (BMN) Kapal MT Arman 114 berserta Cargo (muatannya) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11/2024).
Agenda persidangan kali ini adalah memeriksa surat/dokumen permohonan intervensi dari PT PS melalui Kuasa Hukumnya, Meizaldi Mufti kepada Majelis Hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, dan hakim anggota, Verdian Martin, Rinaldi serta peserta sidang.
Untuk diketahui, permohonan intervensi perdata adalah pengajuan gugatan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara perdata. Permohonan ini dapat diajukan oleh pihak ketiga yang ingin ikut serta dalam pemeriksaan perkara perdata, atau yang ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara.
Setelah memeriksa surat/dokumen dari PT PS, Benny Yoga Dharma menanyakan kepada para pihak perkara pokok mengenai tanggapannya atas gugatan tesebut. Para pihak perkara pokok yakni OMS dan Kejaksaan keduanya menjawab tetap pada tanggapan.
“Baik ya, karena para pihak tetap pada tanggapannya sidang kita tunda satu Minggu untuk agenda putusan sela (permohonan intervensi). Untuk Minggu depan para pihak tetap diharapkan hadir, ya?,” imbaunya.
Sebelum menutup jalannya sidang, Benny Yoga Dharma mempersilahkan apakah dari para pihak ada yang masih ingin menyampaikan pendapat. Namun, para pihak menyatakan cukup dalam hal ini.
Sedang kemudian ditutup oleh Benny Yoga Dharma dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim atas permohonan intervensi PT PS.
Sekedar informasi, permohonan intervensi yang dilakukan oleh PT PS ini terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di perairan laut Natuna Utara.
Meskipun sidang diselenggarakan secara In Absentia (terdakwa tidak hadir), Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun kurungan penjara kepada Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara kapal MT Arman 114 berserta Cargo (muatannya) Light Crude Oil yang berjumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara. Putusan ini dibacakan Rabu (10/7/2024) lalu.
Empat bulan putusan ini telah inkrah. Namun, untuk proses eksekusinya masih belum dilaksanakan laksanakan karena masih ada pihak yang melakukan gugatan perlawanan atau penolakan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut atas kapal MT Arman 114 beserta muatannya ini.
Sementara itu, untuk eksekusi terdakwa kapten kapal MT Arman 114 yang sampai saat ini informasi yang dihimpun dari lapangan masih belum diketahui keberadaannya. Menarik untuk disimak bagaimana ending dari perkara kapal berbendera Iran ini tersandung hukum di Indonesia. (Shafix)








