BATAM, HalloPost.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam, Dina Puspasari akan melakukan pemanggilan kembali (Relaas) terhadap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (Termohon) lantaran tidak hadir pada sidang perdana prapradilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka, Djon (75/Pemohon) dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam, Senin (25/11/2024).
Dina Puspasari menjelaskan, surat pemanggilan untuk sidang perdana ini telah diterima oleh pihak Termohon. Namun, karena ada kegiatan pengamanan pemungutan surat suara untuk Pilkada Kota Batam Termohon belum bisa hadir pada sidang praperadilan tersebut. Hal ini disampaikan Termohon melalui balasan surat pemanggilan Pengadilan Negeri Batam.
Maka dari itu, Dina Puspasari menyimpulkan bahwa untuk sidang perdana praperadilan ini Termohon dianggap tidak hadir dan akan dilakukan Relaas kedua agar dapat hadir pada Senin, (2/11/2024).
Pada sidang perdana Nomor Perkara: 23/Pid.Pra/2024/PN Btm, Djon yang saat ini masih di Rutan Polresta Barelang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya yakni, Sonny Pandialang Immanuel, Harto Halomoan, Awaluddin Harahap. Adapun agenda persidangan memeriksa kehadiran para pihak dan memeriksa dokumen pemohon.
Usai persidangan, Sonny Pandialang Immanuel kepada wartawan mengungkapkan fakta-fakta hukum berdasarkan BAP Kepolisian terhadap kliennya bahwa pada Sabtu (2/11/2024) sekira jam 20:20 WIB di gelanggang arena adu ayam yang berada di Ruli Rindu Malam seberang Mega Legenda Termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon dengan tuduhan melakukan perbuatan perjudian.
“Pada saat itu, Pemohon sedang memegang ayam untuk diadu dengan ayam yang lain yang dipegang oleh seseorang berinisial AR. Sebelum Pemohon melakukan dan atau melepaskan ayam tiba-tiba Termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap diri Pemohon,” kata dia.
Kata dia lagi, pada dasarnya Pemohon tidak melakukan perbuatan perjudian karena Pemohon hanya disuruh memegang ayam orang untuk diadu dan pada saat kejadian itu Pemohon juga tidak ada melakukan transaksi uang pertaruhan dengan pihak lain dan atau Pemohon tidak mengetahui dengan pasti apakah ada orang lain yang melakukan pertaruhan atas adu ayam yang akan dilakukan oleh Pemohon.
“Jadi, Pemohon juga tidak mendapatkan keuntungan uang dari adu ayam tersebut,” ungkapnya.
Karena adu ayam tersebut belum dilakukan dan atau belum terjadi. Maka, Pemohon dalam hal ini tidak bisa memastikan apakah sudah ada adu ayam sebelum Pemohon datang ke gelanggang tersebut.
“Pemohon datang ke sana orang-orang sudah ramai, dan lagi pun Pemohon datang ke lokasi tersebut hanya untuk menonton saja sebagai hiburan, karena di kampung halaman Pemohon di Pulau Tagulandang (Sulut) adu ayam adalah tradisi hiburan,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, kata dia, Pemohon juga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Termohon dengan cara memiting leher dan membanting dengan keras sehingga wajah dari Pemohon terhempas ke tanah yang mengakibatkan kacamata Pemohon pecah, atas kekerasan tersebut Pemohon menderita memar dan pendarahan pada bola mata sebelah kanan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
Padahal, kata dia, Pemohon pada saat penangkapan yang dilakukan Termohon, Pemohon sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Selain itu, ia juga menyoroti proses BAP terhadap Pemohon yang dianggap sangat tidak layak dilakukan pemeriksaan lantaran Termohon mengabaikan kondisi Pemohon yang mengalami pendarahan pada bola mata sebelah kanan di tanggal (3/11/2024) lalu.
“Pemohon tidak dapat memahami apa yang tertuang di dalam BAP, dengan usia Pemohon saat ini sudah mencapai 75 tahun yang sehari-harinya beraktivitas menggunakan kacamata. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh Termohon, Pemohon tidak menggunakan kacamata dan dalam kondisi pendarahan bola mata sebelah kanan, sehingga Pemohon tidak mengerti secara utuh apa yang tertuang dalam berkas pemeriksaan Pemohon,” kata dia.
Dengan kondisi Pemohon tersebut, ia menilai tentunya secara fisik, psikis, dan mental sudah labil dan tidak mampu menjalani kehidupan dengan baik. Terlebih atas peristiwa yang dialami Pemohon (saat penangkapan) dan juga saat ini Pemohon masih berada dalam Rutan Polresta Barelang menyebabkan kondisi kesehatan Pemohon dari hari ke hari kian memburuk.
“Atas hal itu, Pemohon sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan, akan tetapi Termohon tidak mengabulkan,” ungkap dia lagi.
Harto Halomoan melanjutkan, dari aspek analisa hukum pihaknya bahwa tindakan Termohon yang menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon tidak berdasarkan hukum yang patut, karena pada dasarnya belum cukup bukti dan atau tidak terpenuhi bukti permulaan yang cukup (2 jenis alat bukti).
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan:
_(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti._
_(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara._
“Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon selaku Penyidik tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena belum memperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata dia.
Ditanya oleh wartawan, apa saja alat bukti yang ditemukan oleh Kepolisian terhadap diri Pemohon pada saat pemeriksaan atau di lokasi penangkapan? Harto Halomoan mengatakan bahwa berupa ayam yang dipegang oleh Pemohon dan sejumlah uang yang dimiliki oleh Pemohon berkisar Rp. 2,6 juta yang didapati saat penangkapan.
Tetapi, uang Rp. 2,6 juta ini telah dikembalikan kepada Pemohon karena uang tersebut bukan dipergunakan untuk taruhan adu ayam tersebut.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Harto Halomoan menjelaskan yang disebut permainan judi adalah “Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lainnya”.
Dari pengertian judi tersebut, kata dia, dapat diartikan permainan judi harus ada sifat yang “menguntungkan dan atau untung-untungan dan harus ada pertaruhan”.
“Apa yang dituduhkan atau disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon melakukan perjudian tidaklah tepat dan atau tidak berdasar hukum yang kuat, karena pada dasarnya Pemohon tidak mendapatkan untung dan tidak melakukan pertaruhan. Pemohon hanya disuruh memegang ayam saja untuk diadu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan antara lain SPDP dan surat Perintah Penahanan yang dihasilkan dari penyidikan atas diri Pemohon selaku tersangka, yang dilakukan oleh Termohon, mutatis mutandis [Perubahan yang penting telah dilakukan] harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Yang demikian maka adalah sah, patut dan sangat berdasar menurut hukum hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Berdasarkan uraian fakta dan analisa hukum tersebut, Harto Halomoan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/264.a/XI/Res.1.12./2024/Reskrim tanggal 03 November 2024, yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon Nomor: Sp.Han/233/XI/RES.1.12./2024/Reskrim atas nama Pemohon, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon, termasuk surat penahanan terhadap diri Pemohon Nomor: Sp.Han/233/XI/RES.1.12./2024/Reskrim tanggal 03 November 2024;
5. Memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan;
6. Membebaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, pada saat keterangan pers Polresta Barelang, Selasa (5/11/2024) lalu penggerebekan lokasi perjudian dadu dan sabung ayam di Ruli Rindu Malam, Sei Beduk, Batam sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ketujuh tersangka ini berinisial E (53), I (35), NU (46), AR (44), JH (75), JE (31), dan SA (50). 4 tersangka sabung ayam dan 3 tersangka judi dadu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang pihaknya terima. Dalam laporan itu, warga lingkungan sekitar mengungkapkan keresahannya atas kegiatan tersebut.
Kegiatan ini, kata dia, telah berlangsung selama dua bulan belakangan. Modus penyelenggaraannya yakni menyediakan gelanggang adu ayam dan lapak dadu, si penyelenggara kegiatan mengundang para pemain melalui via telepon atau dari mulut ke mulut para pemain.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh penyelenggara atau beroperasi di hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uangnya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per harinya.
Barang bukti yang didapatkan dari lokasi tersebut yakni sebanyak 85 unit sepeda motor dan 6 unit mobil. 3 unit motor diantaranya merupakan motor curian.
Penulis : Shafix








