BATAM, HalloPost.com – Belakangan ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) tengah gencar memberantas praktik perjudian yang ada di seluruh Indonesia, baik itu judi online maupun Offline.
Akhir-akhir ini juga diberbagai media online dan media masa tengah gencar memberitakan adanya penangkapan judi online (Judol) yang dieksekusi oleh Tim Satgas Siber Mabes Polri hingga pengembangan ke Kota Batam pada akhir Mei 2024.
Dimana, pengembangan dari Tim Satgas Siber Mabes Polri telah berhasil menangkap Fandias, Bos Money Changer Dias Makmur Sejahtera (DMS) yang saat ini masih bergulir tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Bahkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol. H Ompusunggu beserta jajaran akhir-akhir ini juga mengungkap kasus tindak pidana judi sabung ayam dan dadu goncang di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada hari Sabtu lalu, 2 November 2024.
Kali ini, muncul dugaan aktivitas perjudian Offline di sebuah gedung di kawasan Nagoya Batam, yang diduga kuat aktifitas judi kasino di lantai dua yang disamarkan dengan kedai kopi (coffe) di lantai pertama.
Menurut informasi yang berkembang, keberadaan tempat ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam gedung tersebut, dengan lantai pertama yang tampak seperti tempat pertemuan biasa bagi pengunjung yang ingin menikmati kopi atau makanan ringan. Namun, diduga aktivitas judi terjadi di lantai dua yang tidak terlihat oleh pengunjung biasa, dengan modus operandi yang menggunakan ruang tertutup untuk permainan kasino yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
“Masuk harus menunjukan uang minimal 10 juta dan di tukarkan dengan chip,” ujar sumber media ini.
Dia juga menuturkan begitu ketat pengawasan untuk masuk ke lantai dua, “Masuk HP kita di periksa dan di stiker kamera hp nya,” tambahnya lagi, Rabu (6/11/2024).
Selain Perjudian khususnya kasino ilegal, bertentangan dengan undang-undang di Indonesia yang dengan tegas melarang segala bentuk perjudian di luar yang diatur oleh negara. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap bentuk permainan judi yang melibatkan taruhan uang adalah tindakan kriminal dan dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.
Tentu saja fenomena ini sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah Kota Batam untuk mempromosikan nilai-nilai Madani, yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Batam harus berkembang menjadi kota yang modern dan makmur, tetapi tetap berpegang pada nilai-nilai agama dan budaya yang mendasari kehidupan warga kota.
Namun, dengan munculnya dugaan perjudian di lokasi tersebut, ada pertanyaan besar terkait bagaimana pengawasan terhadap kegiatan ilegal ini bisa terjadi. Masyarakat Batam, yang selama ini dikenal dengan keramahannya dan keberagaman budaya serta agama yang kuat, mengharapkan agar pihak berwenang segera mengambil langkah preventif untuk mencegah berkembangnya praktik-praktik ilegal yang dapat merusak citra kota.
Sementara itu, aktivis sosial yang fokus pada masalah perjudian, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini bisa menyebabkan kerugian sosial yang besar bagi individu dan keluarga. “Perjudian bukan hanya masalah hukum, tetapi juga dampak sosial yang bisa menghancurkan banyak keluarga. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di Batam,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah dan masyarakat Batam berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan untuk menjaga kesucian nilai-nilai sosial yang telah dibangun selama ini, agar Batam tetap menjadi kota yang Madani, jauh dari pengaruh negatif perjudian ilegal. (Red)








