BATAM, HalloPost.com – Lima orang terdakwa sindikat judi online internasional (W88) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periode Mei hingga Juni 2024 menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/2024).
Kelima orang terdakwa ini merupakan Edi Sino alias Joni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka, dan Vivian disidangkan dalam empat berkas perkara terpisah (Splitsing).
Sebelum Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua membacakan surat dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menanyakan kepada para terdakwa apakah para terdakwa ini telah membaca dan memahami isi dari dakwaan Penuntut Umum tersebut?
Para terdakwa menjawab, dakwaan tersebut telah dibaca dan dipahami secara menyeluruh.
Pada persidangan kali ini, terdakwa Rahma Hayati Fahranticka secara pribadi ia menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampinginya selama persidangan. Sementara empat terdakwa lainnya mengatakan bahwa sidang tersebut mereka jalani secara sendiri.
Namun, karena ancaman hukuman yang dihadapi oleh keempat terdakwa ini diatas 15 tahun. Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menyarankan kepada keempat terdakwa lainnya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Batam dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Akhirnya, keempat terdakwa ini sepakat atas saran dari Ketua Majelis Hakim dan mereka didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam.
Adapun dakwaan Penuntut Umum kepada kelima orang terdakwa ini dengan pasal berlapis yaitu, dakwaan pertama Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Primair Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Subsidair Pasal 82 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Dakwaan ketiga, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peran Para Terdakwa Dalam Sindikat Judol Internasional
Susanto Martua dalam surat dakwaannya mengatakan, berawal pada tahun 2021 terdakwa Edi Sino alias Jonni berkenalan dengan seseorang bernama Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) yang mengaku sebagai pemilik website perjudian online W88 dengan URL : https://www.w88viral.com/ menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online milik EAT;
Namun, terdakwa Edi Sino alias Jonni tidak pernah bertemu dan hanya melakukan komunikasi melalui aplikasi telegram dengan user name EAT dan group EAT USD.
Sehingga pada akhirnya terdakwa Edi Sino alias Jonni tertarik dan mau bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online milik EAT dikarenakan transaksi yang dilakukan oleh EAT sangat besar dan apabila semakin banyak transaksi yang dilakukan maka akan semakin banyak juga keuntungan yang akan terdakwa dapatkan.
Terdakwa Edi Sino alias Jonni mengetahui website judi oline W88 merupakan situs judi terbesar di Asia ditetapkan pertama kalinya pada tahun 2013 yang menawarkan perjudian dan menyediakan permainan perjudian yaitu: Sport, Slot, Fishing Game, Lotre, P2P.
Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) menggunakan rekening-rekening yang salah satunya dikirimkan oleh terdakwa Vivian dan Rahma Hayati Fahranticka untuk menampung uang Deposit dan Withdraw para pemain judi pada kegiatan perjudian online W88 serta mengubah uang pada rekening-rekening tersebut dari mata uang rupiah ke mata uang kripto jenis USDT.
Pengubahan uang pada rekening-rekening tersebut, kata Susanto Martua melalui Edi Sino alias Jonni dan Fandias. Adapun caranya yaitu Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) dengan menggunakan rekening bank BCA atas nama Okmienta Embarmalem Bangun 06475220XXX yang dikuasai oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT mengirimkan sejumlah uang dengan besarannya mulai dari ratusan juta hingga milyaran untuk ditukar dengan mata uang kripto (USDT) dengan harga yang sudah disepakati dimana Edi Sino alias Jonni mendapatkan 3 sampai dengan 5 poin dari setiap kali penukaran uang rupiah menjadi USDT.
Setelah berubah menjadi mata uang krypto (USDT) kemudian uang tersebut dikirim ke akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Jonni milik terdakwa Edi Sino, dan setelah uang tersebut terkumpul di akun Toko Krypto dan Indodax milik Jonni selanjutnya atas permintaan dari pemilik website Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT, uang tersebut dikirim ke akun wallet milik EAT dalam bentuk bitcoin dan USDT, sehingga setelah uang tersebut dikirim kepada akun wallet milik EAT dan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy maka uang dalam bentuk USDT tersebut dapat dicairkan di negara Philipina.

Terdakwa Edi Sino alias Jonni juga melakukan transfer yang dilakukan dari akun akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Jonni miliknya yang dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Jonni dengan nomor rekening 17401000605XXX dan selanjutnya dari rekening Bank BRI tersebut dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan dengan nomor rekening 032001002850XXX.
Dan selanjutnya uang yang terkumpul dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama PT Dias Makmur Sejahtera dengan nomor rekening 033101001799XXX dengan tujuan untuk ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT.
Dari hasil analisa Ahli Digital Forensik terhadap barang bukti (terlampir dalam berkas perkara), ditemukan percakapan dengan kata kunci “W88, Deposit, Agen Slot Gacor, Withdraw” antara Terdakwa Edi Sino alias Jonni dengan Terdakwa Edi Santo, Januar Dwiprama, Fandias, Juni Hendrianto, Rahma Hayati Fahranticka, Vivian, dan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan).
Terdakwa Edi Santo dan Januar Dwiprama bertugas melakukan pembukuan dan pencatatan setelah uang hasil dari perjudian online W88 masuk, dengan cara ketika terdapat informasi tranfer melalui akun rekening bank, dimana setelah para pembeli akun mengirimkan bukti transfer melalui tangkapan layar yang dikirimkan ke group telegram atas suruhan dan arahan terdakwa Edi Sino alias Jonni, setelah itu terdakwa Edi Sino alias Jonni melakukan pencatatan ke dalam aplikasi excel yang dilanjutkan dengan melakukan transaksi penukaran crypto currency dalam bentuk USDT.
Setelah semua selesai Terdakwa Edi Sino alias Jonni memberikan komisi kepada Terdakwa Edi Santo dan terdakwa Januari Dwi Pratama masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- melalui transfer Bank BCA ke akun rekening mereka, untuk pendapatan bulanan terdakwa Edi Santo mendapatkan Rp 10.000.000 hingga Rp 12.000.000 per bulan, sedangkan terdakwa Januari Dwi Pratama mendapatkan Rp 5.000.000 per bulan.
Kemudian, pada tahun 2015 ketika Terdakwa Vivian yang sedang berada di Kamboja dalam rangka mensurvey lokasi untuk membuka restoran bertemu dengan seorang bernama Susuk (belum ditemukan) dan dikenalkan dengan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) melalui telepon yang merupakan pemilik nomor telepon +639298364XXX, lalu saat itu terdakwa Vivian ditawari untuk menyewakan, mencari dan mengumpulkan rekening Bank di Indonesia yang akan digunakan sebagai rekening Deposit dan rekening Withdraw untuk kegiatan perjudian online W88 dan dikirim ke Filipina.
Dua tahun setelah Terdakwa Vivian pulang dari Kamboja sekira Desember 2017, Terdakwa Vivian tertarik mencoba untuk menyewakan dan mencari serta mengumpulkan rekening bank untuk diberikan kepada Susuk sesuai permintaan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) dan saat itu rekening yang terdakwa Vivian berikan adalah miliknya sendiri yaitu rekening Bank BCA dengan nomor rekening: 3403725XXX, dimana Terdakwa Vivian mendapatkan uang Rp. 1.500.000 per bulannya selama rekening milik terdakwa tersebut masih dipergunakan.
Terdakwa Vivian juga mengirimkan kartu ATM, Sim Card untuk akses Mbanking melalui jasa pengiriman DHL ke Filipina yang diterima oleh Susuk untuk diberikan kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan).
Pada tahun 2017 Terdakwa Vivian menawarkan kepada terdakwa Rahma Hayati Fahranticka untuk menggunakan/menyewakan rekening bank miliknya untuk praktik perjudian online W88 yang nantinya juga akan Terdakwa Vivian kirimkan ke Susuk (belum ditemukan) untuk diberikan kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) yang berada di Filipina dengan bayaran Rp. 1.500.000 per rekening, namun saat itu terdakwa Rahma Hayati Fahranticka belum tertarik dengan tawaran dari Terdakwa Vivian tersebut.
Sekira bulan Januari tahun 2023, terdakwa Rahma Hayati Fahranticka menemui terdakwa Vivian dan menanyakan apakah masih ada peluang memberikan/menyewakan rekening bank untuk digunakan praktik perjudian online karena pada saat itu Rahma Hayati Fahranticka tengah membutuhkan uang, atas permintaan terdakwa Rahma Hayati Fahranticka tersebut terdakwa Vivian berkoordinasi dengan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) untuk menanyakan mengenai permintaan terdakwa Rahma Hayati Fahranticka tersebut, yang akhirnya terdakwa Vivian dan terdakwa Rahma Hayati Fahranticka setuju untuk mengirimkan beberapa rekening bank yaitu:
1. Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 612977XXX atas nama Rahma Hayati Fahranticka;
2. Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1796306XXX atas nama Rahma Hayati Fahranticka;
3. Rekening Bank UOB Indonesia dengan nomor rekening: 3893746XXX atas nama Rahma Hayati Fahranticka;
4. Rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 62101072544XXX atas nama Rahma Hayati Fahranticka yang didalamnya terdapat kartu ATM dan sim card untuk akses Internet Banking kepada Susuk (belum ditemukan) untuk diberikan kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) yang digunakan sebagai rekening Deposit dan rekening Withdraw pada kegiatan perjudian online W88.
Terdakwa Vivian memperoleh sebesar Rp 2.000.000 per rekening dari hasil penjualan/menyewakan rekening Bank milik terdakwa Rahma Hayati Fahranticka, dari uang tersebut sebanyak Rp. 1.500.000 dibagikan ke pemilik rekening sedangkan Rp 500.000 keutungan yang didapat terdakwa Vivian atas penjualan/menyewakan rekening tersebut.
Terdakwa Vivian dan Rahma Hayati Fahranticka juga tergabung dalam group WhatsApp dengan nama VV Overseas dan grup Telegram bernama PT yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tentang pekerjaan jual beli dan mengirim rekening yang akan digunakan untuk operasional judi online. Admin dalam group VV Overseas adalah terdakwa Vivian.
Tujuan dibentuk nya ke dua grup tersebut untuk memudahkan komunikasi antara Vivian, Rahma Hayati Fahranticka, Susuk, dan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT dalam mengirimkan rekening yang akan digunakan untuk operasional judi online.
Pada situs judi online dengan website W88 memiliki layanan live chat, dimana Terdakwa Vivian juga berperan sebagai operator website yang tugasnya adalah apabila member website/pemain mendapatkan kesulitan atau ingin menanyakan informasi terkait website perjudian tersebut akan menjawabnya.
Setelah surat dakwaan dibacakan Penuntut Umum, Susanto Martua. Majelis Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan para penasihat hukum masing-masing terkait dakwaan tersebut.
Para terdakwa pun mendatangi meja penasihat hukumnya dan berdiskusi. Usai berkonsultasi para terdakwa dan penasihat hukum sepakat bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi (tangkisan/pembelaan) atas dakwaan Penuntut Umum.
Karena tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Welly Irdianto, dan anggota Majelis Twist Retno Ruswandari, Setyaningsih menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin (04/11/2024) dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Penulis: Shafix
Editor: AS








