Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Pelabuhan Batam

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Se-wilayah Batam. Selasa (24/9/2024) foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, HalloPost.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Sewilayah Batam.

Pada Selasa (24/9/2024) diketahui Kejati Kepri telah menerima dokumen hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi.

Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Se-wilayah Batam. Selasa (24/9/2024) foto: Istimewa

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA  BP Batam Tidak Terima Perpanjangan UWTO PT Pipa Mas Putih dan Mengalihkan ke Pengembang Lain

“Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, untuk penanganan perkara saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri. Total sebanyak 25 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.

Kronologi Singkat

Pada tahun 2015 s/d tahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan sewilayah Batam.

BACA JUGA  Akhirnya Khardafi Buka Suara Terkait Penahanan Mobil Dinas yang Dilakukan Ketua DPRD Meranti

Dalam pelaksanaannya terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5% atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan Rl.

Terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20% jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 14 Miliar. (Shafix/rls)

BACA JUGA  Kampung Aceh di Batam Kembali Digeledah, Ditresnarkoba Polda Kepri Sergap Rumah DPO