Terjerat Kasus Pencurian Uang Rp 9 Miliar, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Advokat Batam ke Jaksa

Tsk Ahmad Rustam Ritonga usai diamankan Polisi di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Kepri, Foto: Istimewa

BATAM, HalloPost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri diketahui telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pencurian uang Rp 9 miliar yang menjerat oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri lantaran penyidikan telah dinyatakan selesai (P21) dan selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander ketika dikonfirmasi Senin 9 September 2024.

“Iya, sudah (P21),” jawabnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan dilapangan bahwasannya terhadap tersangka ARR ini saat ini tengah menjalani pengalihan tahanan kota usai dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, informasi ini belum berhasil terkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pertanyaan yang sama juga wartawan tanyakan kepada Kombes Pol Donny Alexander perihal keabsahan informasi tersebut. Namun, ia menyarankan untuk agar langsung konfirmasi kepada pihak Kejaksaan.

“Silahkan ke Jaksa ya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, Polisi sempat menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka ARR. Penerbitan surat DPO ini berdasarkan informasi didapat bahwasannya ARR mangkir dari pemanggilan penyidik Polisi atas kasus tersebut.

Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2024 pihak Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan ARR di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolda Kepri.

BACA JUGA  Yanto, S.H: Keberadaan Ex-officio Kepala BP Batam Untuk Kebaikan Kemajuan Kota Batam

Adapun kasus ini bermula dari laporan Komisaris PT Active Marine Industries (AMI), Liem Siew Lan (Kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Liem Siew Lan melaporkan dua orang yang diduga terlibat, Roliati diketahui Staff/Direktur PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI/Liem Siang Huat, Ahmad Rustam Ritonga.

Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi usai Lim Siang Huat meninggal diduga akibat Covid-19 pada 5 Februari 2021. Roliati yang posisinya sebagai admin perusahaan mentransfer sejumlah dana atau uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Ahmad Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI sebesar Rp. 9 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.

Terhadap tersangka Roliati, kasusnya telah usai diputus sebagai terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 10 Juni 2024 dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Rudi Carikan Lahan Untuk Pemakaman

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penasehat Hukum Roliati, Sahat Hutauruk kepada SwaraKepri mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan banding. Banding ini dilakukan sebagai upaya hukum pihaknya terhadap terdakwa yang dinilai seharusnya divonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Hasil Putusan Banding

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Roliati di kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Siew Lan sebesar Rp9 miliar yang ditransfer ke Kuasa Hukum AMI, Ahmad Rustam Ritonga.

Putusan ini merupakan upaya hukum banding dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG yang diajukan oleh Roliati berserta penasehat hukumnya, Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk pada 1 Juli 2024.

Mengutip dari laman mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro dan hakim anggota, Morgan Simanjuntak, Ig Eko Purwanto dalam putusannya menyatakan menerima Permintaan BANDING dari Penasihat hukum terdakwa Roliati dan Penuntut Umum tersebut.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan BANDING tersebut,”kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.

BACA JUGA  Sekda Buka Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri pada tanggal 12 Agustus 2024.

Tanggapan PH Roliati Usai Divonis Bebas

Putusan Majelis Hakim PT Kepri ini tentu merupakan kabar gembira bagi terdakwa, Roliati dan tim penasehat hukumnya yang merasa bahwa kasus tersebut sejak awal diduga kuat sarat dengan kriminalisasi dan upaya rekayasa perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat, anugerah dan rahmat-Nya, memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami ROLIATI, yang telah mengalami kriminalisasi atau rekayasa perkara pidana oleh Penyidik Subdit 1 Polda Kepri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Edward Sihotang kepada wartawan ketika jumpa pers di Batam Center, Jumat 30 Agustus 2024. (Shafix)