Kamuflase Pedagang Miras Berkedok Tambal Ban di Bogor Meresahkan Warga

Toko jual miras, berkedok bengkel Ban Motor, Foto: Rudolf

BOGOR, HalloPost.com – Berawal dari pengaduan warga masyarakat bahwa diduga bengkel tambal ban menjual miras ilegal bertempat di Jalan Desa Cipinang Kecamatan Rumpin. Tidak jauh dari pertigaan, diduga miras-miras tersebut dijual dengan bebas. Akibat penjual miras, sangat meresahkan warga masyarakat.

“Kami resah dengan adanya penjual miras disini, cantiknya berkedok bengkel lagi,” ucap warga yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Untuk memastikan kebenaran info tersebut, awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi, Sabtu 24 Agustus 2024 untuk membuktikan bahwa kebenaran adanya transaksi jual-beli miras tersebut.

Dalam pantauan investigasi awak media, penjualan miras ilegal tersebut berkedok tambal ban, sehingga mungkin tidak bisa sepenuhnya terpantau oleh APH.

BACA JUGA  Ingin Tindak Tegas!! Aliansi Kediri Bersatu Kritik Kinerja Polisi dan Dishub Terkait Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya

Dimana, peredaran miras ilegal sangat berbahaya apabila tersentuh para anak-anak sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Warga tersebut juga mengatakan memakai seragam pelajar pun membeli miras di tempat tersebut di layani. *Sungguh bebas peredaran miras di Rumpin ini, yang mengakibatkan kerusakan mental anak bangsa,” cetusnya.

Dia juga berharap agar aparat penegak hukum cepat tanggap dan meninjau langsung keberadaan bengkel penjual Miras tersebut.

“Semoga penjual miras yang sudah meresahkan masyarakat tersebut di tindak sesuai undang-undang yang berlaku dan APH Kecamatan Rumpin menanggapi keresahan masyarakat,” tutupnya. Rudolf dan Tim Red)