Dana Hibah Dikorupsi 1,77 Milliar, Ketua KONI Natuna di Bawa ke Mapolda Kepri

Ketua KONI Kabupaten Natuna (Tersangka Korupsi) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam yang akan di Bawa ke Mapolda Kepri, Kamis 20 Juli 2023, (foto: ss/Humas Polda Kepri)

KEPRI, HalloPost.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Tersangka yang berinisial WS alias W juga merupakan LSM Forkot Natuna dan pernah menjabat sebagai Ketua Koni Terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (21/7/2023).

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Kabit Humas Polda Kepri tersebut juga menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

“Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Selain itu, ungkap Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.777.500.000,” jelasnya lagi.

Dijelaskan lagi, Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

“Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali, dan tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

“Diataranya adalah termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna,” jelasnya.

Bukan hanya itu, ada juga naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.

“Serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” ungkapnya lagi.

Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  UNIBA Gelar PKKMB untuk Mahasiswa Baru 2024