BATAM, HalloPost.com – PT Nirmala Agung Indonesia yang bergerak di bidang usaha dan jasa yang menawarkan cuci pakaian yang berada di Komplek kawasan industri Mega Cipta, Kota Batam diduga membuang limbah ke drainase.
Seperti yang di temukan HalloPost.com, terlihat air mengalir yang keluar dari sisa pembuangan aktivitas perusahaan tersebut mengeluarkan asap, persis seperti air yang mendidih (suhu panas tinggi).
Air yang diduga limbah berbahaya tersebut dibuang langsung melalui drainase limpasan air hujan (drainase/parit).
Dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 138 bahwa, pertama, perusahaan wajib memisahkan saluran air limbah/buangan industri dengan saluran limpasan air hujan (drainase).
Kedua, wajib memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air.
Ketiga, wajib memiliki alat ukur debit.
Keempat, wajib memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air.
Dalam PP 22/21 Pasal 138 juga mengatur larangan bagi perusahaan, yakni pertama, dilarang membuang air limbah secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan.
Kedua, dilarang mengencerkan air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.
Ketiga, dilarang membuang air limbah di luar titik penataan.
Keempat, dilarang mengaplikasikan air limbah di luar area yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan air limbah ke tanah.
Kelima, dilarang menyampaikan data palsu.
Saat dikonfirmasi Leader Driver, Fiki menyangkal tidak ada air yang mengalir buangan yang mengalir di drainase/parit tersebut.
Maaf ya pak, air pembuangan/limbah kita ada penampungan nya di belakang pak. Tidak ada air buangan yang mengalir di drainase/parit tersebut Pak,” balas Fiki melalui chat WhatsApp, Jumat (14/4/2023).
Kalau IPAL dan AMDAL kita sudah punya pak, tutur Fiki, untuk lebih jelas nya nanti biar lngsung kemanager saya saja pak setelah dia selesai cuti. (Red)
Diduga Kangkangi PP 22/21 Pasal 138, PT Nirmala Agung Indonesia Alirkan Limbah ke Drainase








