Penambang Timah Ilegal di Durai Karimun Makin Menjadi-jadi

Lokasi tambang timah ilegal di kawasan mangrove, Desa Serinjing, Kecamatan Durai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Foto: HalloPost.com

KARIMUN, HalloPost.com – Tambang timah ilegal masih menjamur, khususnya di kawasan mangrove, Desa Serinjing, Kecamatan Durai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

Aktivitas tambang tersebut kuat dugaan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.

Hal ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sementara itu untuk pertambangan mineral logam dan batu bara masih diatur pemerintah pusat.

Sesuai pantauan HalloPost.com di lokasi masih banyak menemukan tambang timah ilegal masih beroperasi di kawasan Mangrove desa Serinjing, Kecamatan Durai.

Gudang alat-alat tambang timah yang disimpan berada di Desa Serinjing Tanjung Kilang, kecamatan Durai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Foto: HalloPost.com

Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar yang berinisial A dan N mengatakan bahwa tempat penyimpanan alat-alat tambang dan hasil tambang disimpan mereka secara terpisah, alat-alat tambang berada diserinjing Tanjung Kilang, kecamatan Durai, sementara gudang hasil tambang disimpan disekitar Pasir Panjang.

Awak media ini sudah berusaha menghubungi pihak pengurus tambang yang ber inisial RD & DD, dan dari pihak pengurus tambang sendiri sangat sulit untuk diajak berkomunikasi secara tatap muka secara langsung. Sejauh yang kami ketahui dua pengurus lagi yang berinisial AH & AHU yang belum dapat kami komunikasi karena kesulitan mendapatkan kontak pengurus tersebut dan terkesan menghindar selama ini untuk dimintai keterangan.

Permasalahan tambang ilegal, kata A dan N, terutama tambang timah yang merupakan mineral logam yang seharusnya diatur oleh Pemerintah pusat tetapi disalah fungsikan oleh perusahaan tambang timah ilegal di pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

“Sesuai dengan Peraturan Perpres no. 55 tahun 2022. Jadi kaitannya dengan pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah provinsi,” jelas A dan N, Kamis (23/03/2023).

BACA JUGA  Temuan BPK Terkait Pengelolaan Sewa Aset Sekolah di Kepri Jadi Sorotan Ombustman
Gudang alat-alat tambang timah yang disimpan berada di Desa Serinjing Tanjung Kilang, kecamatan Durai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Foto: HalloPost.com

A dan N juga menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal terjadi karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

“Jika terus begini negara kita akan terus mengalami kemunduran dan kerugian yang sangat signifikan, jadi hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib,” pinta AH dengan nada yg sangat tegas

Rian perwakilan dari LSM Hijau Kepri angkat bicara terkait tambang Timah Ilegal, ia mengatakan permasalahannya adalah dari dulu sampai sekarang itu lemah di sistem dan fungsi pengawasan, baik itu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kita harus menyikapi dengan tegas hal ini. Sebisa mungkin harus kita tutup perusahaan tambang logam ilegal untuk kesejahteraan bersama,” ucap Rian perwakilan dari LSM Hijau Kepri.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.

“Saat ini, pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tutup Rian. (Red)

BACA JUGA  Peringati HBA ke 63 dan IAD ke 23 Kejati Sumsel Gelar Capaian Kinerja