Meski Masa Kontrak Usai, Proyek Pembangunan Bapas Kelas ll Batam Senilai Rp 8,9 Miliar Belum Selesai

Proyek Pembangunan Gedung Balai Permasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Batam di Jalan Raya Trans Barelang, Tembesi , Kota Batam, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2022 sebesar Rp8.908.936.923.58, yang dikerjakan CV Mahameru tidak kunjung selesai, (Foto: HalloPos.com)

BATAM, HlloPost.com – Proyek Pembangunan Gedung Balai Permasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Batam di Jalan Raya Trans Barelang, Tembesi , Kota Batam, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp8.908.936.923.58, yang dikerjakan CV Mahameru tidak kunjung selesai.

Dimana, pengerjaan tersebut yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2022 lalu, namun, sampai saat ini masih belum juga terselesaikan.

Anto, yang merupakan Kasubsi saat ditemui awak media ini mengatakan pengerjaan proyek tersebut dimulai sekitar akhir Bulan September 2022, dan di Plang papan proyek tertulis jangka waktu pengerjaan 95 hari kalender.

Proyek Pembangunan Gedung Balai Permasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Batam di Jalan Raya Trans Barelang, Tembesi , Kota Batam, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2022 sebesar Rp8.908.936.923.58, yang dikerjakan CV Mahameru tidak kunjung selesai, (Foto: HalloPos.com)

“Bulan Sembilan akhir baru diproses proyeknya,” ujar Anto saat ditemui media ini di kantin Lapas Kelas ll A Batam, Rabu (8/3/2023)

Jika mengacu pada papan plang proyek yang ditemukan awak media ini pada tempat yang tidak layak serta tidak dapat diakses publik yang diduga ada unsur kesengajaan.

Terlihat di lokasi proyek tersebut masih adanya aktivitas pekerjaan, tampak terlihat sejumlah sisi bangunan yang belum tuntas dikerjakan, seperti plafon dan ada beberapa sisi yang belum dipasang keramik, Rabu (08/03/2023).

Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Sangat disayangkan, Kibar S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ditanya terkait proyek tersebut ia sama sekali tidak mengerti tentang proyek tersebut.

Namun, Anto menjelaskan kendala proyek tersebut menjadi molor yang hingga sampai Maret 2023 juga belum rampung.

“Nah karena dari kementrian keuangan punya aturan kebijakan tahun anggaran 2022 bisa dilakukan di tahun 2023 dengan syarat ada bank garansi senilai sisa pekerjaan,” jelas Anto.

Penulis : Ali Saragih

BACA JUGA  bright PLN Batam Pastikan Jaringan Transmisi SUTT Aman dari Radiasi