Alarm Indonesia Siap Paparkan Bukti Lemahnya Pengawasan DLH Kota Batam.

Ketua Alarm Indonesia, Antoni bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Alarm Indonesia saat temukan yang diduga limbah yang dialirkan PT Asia Cocoa Indonesia ke dalam saluran buangan air hujan ke drainase, Minggu (26/2/2023) Foto: Ali/HalloPost.

BATAM, HalloPost.com – Alarm Indonesia akan paparkan bukti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sesuai keterangan Ketua Alarm Indonesia, Antoni mengatakan bahwa pada tanggal 06 Oktober 2022 Alarm Indonesia mengirimkan surat dengan nomor 06/Alarm-KL/X/2022 kepada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Batam, surat tersebut berisi konfirmasi terhadap DLH Kota Batam terkait perusahaan – perusahaan yang sudah menerapkan pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP No. 22/2023. Spesifiknya, perusahaan mana saja di Batam yang sudah menerapkan pemisahan air buangan industri dengan limpasan air hujan.

“Indikatornya jelas, jika musim kemarau atau tidak hujan air masih mengalir ke drainase berarti sudah terjadi pelanggaran terhadap PP 22 tahun 2021. Dan juga perlu diperhatikan dengan teliti, bahwa belum ada satu peraturan pun yang mengizinkan perusahaan membuang air ke drainase,” terang Antoni, ketua Alarm Indonesia ketika dikonfirmasi.

Ketua Alarm Indonesia, Antoni bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Alarm Indonesia saat temukan yang diduga limbah yang dialirkan PT Amtek Engineering Batam ke dalam saluran buangan air hujan ke drainase, Minggu (26/2/2023) Foto: Ali/HalloPost.

Sebagai efek dari nakalnya perusahaan tersebut, kata Antoni, menengarai bahwasanya lingkungan hidup Kota Batam tercemar berat. Oleh karenanya, Alarm Indonesia melaporkan DLH Kota Batam pada Ombudsman Kepri dengan dugaan tidak memberikan pelayanan publik atas surat Alarm tersebut.

“Pada 14 Desember 2022 kami pun menerima surat dari DLH Kota Batam melewati email resmi Alarm Indonesia. Isinya sangat tidak memuaskan terutama pada jawaban angka 1 huruf d yang menyebutkan semestinya sudah melakukan pemisahan air limbah yang dihasilkan dengan sistem drainase air hujan yang mereka miliki,” papar Antoni.

Menurut Ketua Alarm, jawaban tersebut jelas menunjukkan bahwa DLH Kota Batam sangat paham dengan PP No 22/2021. Ini bermakna mereka juga paham dengan PP No 05/2021 tentang penyelenggaraan usaha berbasis resiko yang sudah pernah disosialisasikan oleh BPM PTSP (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada tanggal 03 Maret 2022.

“Pertanyaannya, kenapa ada perusahaan yang terang – terangan masih membuang air industri ke drainase tidak dibekukan NIB (Nomor Induk Berusaha) nya? Ada apa?,” ujar Antoni mempertanyakan kinerja DLH Kota Batam.

Untuk itu, jelas Antoni, sesuai dengan surat Ombudsman yang memberikan waktu kepada kami selama 14 hari untuk menyanggah laporan maka kami beberapa waktu lalu telah turun ke lapangan untuk melihat langsung beberapa titik drainase aktif dan masih mengalir walaupun tidak hujan, yang menjadi temuan kami di kawasan Tunas Industri, aliran sungai yang diduga buangan limbah dari gudang PT Asia Cocoa Indonesia yang menimbulkan bau menyengat, begitu pula yang kami duga buangan limbah PT Bintan Bersatu Aparel (BBA) Batam Center, dimana, buangan limbahnya menyatu di sungai tepatnya di belakang gudang PT Asia Cocoa Indonesia bersampingan Komplek Perumahan Cemara Park, serta di Cammo Industrial Park juga diduga PT Amtek membuang limbah di saluran drainase.

“Kami Alarm Indonesia telah melakukan Investigasi langsung kepada perusahaan yang menurut kami telah mengangkangi PP No 22 Tahun 2021 Pasal 138. Jelas bukti kami sudah kantongi dan akan kami minta pertangungjawaban dari Pemerintah Kota Batam, terutama Dinas terkait, apa yang sudah dilakukan serta tindakan tegas apa yang telah diberikan pemerintah kita terhadap pelaku pencemaran lingkungan,” kata Antoni kepada media ini, Rabu (1/3/2023).

Menurut Antoni, perusahaan yang telah melakukan pembuangan limbah dengan sembarangan tersebut berdiri sudah lama, bukan baru berdiri 1,2 atau 3 tahu. Bahkan umur perusahaan tersebut sudah ada 10 tahun.

“Hal ini sangat disayangkan, air limbah tersebut yang seharusnya ada tempat pembuangan khusus, bukan dibuang ke saluran air hujan dan dialirkan ke parit, hingga mengalir ke laut, tentu saja laut Batam banyak tercemari limbah. Kasihan anak cucu kita nanti yang akan menanggung imbasnya,” ujar Antoni.

Antoni meyakini dugaannya bahwa ada pembiaran dari pemerintah terkait untuk membebaskan perusahaan membuang limbah pada saluran air hujan (limpasan air Hujan).

“Dimana seharusnya Perusahaan bisa berspekulasi terkait pembelian air lebih irit atau hemat dengan cara limbah yang dibuang tersebut didaur ulang Kembali (recycle dan re use),” tutup Antoni.

Dalam hal ini, HalloPost.com telah melakukan investigasi kepada 3 perusahaan tersebut, dimana PT Asia Cocoa Indonesia, PT BBA dan PT Amtek yang diduga membuang limbah ke saluran pembuangan air drainase yang berwarna hitam kecoklatan hingga menimbulkan bau tak sedap (menyengat) disekelilingnya.

Hasil konfirmasi HalloPost.com kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozi tidak menuai hasil, pasalnya beberapa waktu lalu, Herman Rozi telah memblokir nomor telpon Redaksi maupun Awak media HalloPost.com.

Namun, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Amjaya merespon konfirmasi awak media ini membalas pesan WhatsApp dan akan mengadakan pertemuan, namun sampai berita ini dipublikasi, Amjaya belum mengagendakan disebabkan ada beberapa agenda.

“Nanti sy info ya jam berapa bisanya besok ada beberapa agenda,” balasnya, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA  Berto dan Rombongan PP PPM Tiba di Lokasi Posko Penanganan Erupsi Gunung Semeru

Penulis (Ali s)