Polemik Buruh Bongkar muat Berujung Keributan, Yanto SH: Minta Kapolresta Barelang Turun Tangan

Yanto, S.H Kuasa Hukum Ade Mahendra Siregar Direktur CV. Usaha Bersama Mandiri Batam. Foto: Dokumen Yanto SH

BATAM, HalloPost.com – Buruh bongkar muat barang di Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali ricuh. Dua kelompok yang saling klaim pekerjaan jasa bongkar muat belum ada yang mengalah, Jum’at (16/12/2022).

Sebelumnya, Elly selaku penggugat Ade Mahendra Siregar Direktur CV. Usaha Bersama Mandiri Batam di Pengadilan Negeri Batam sudah ditolak berdasarkan pertimbangan Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Telah diputuskan oleh musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, setelah kami baca pertimbangan Putusan Majelis Hakim Negeri Batam yang memeriksa perkara tersebut yang berbunyi:

Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 3 yang memohon Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek usaha kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa petitum angka 3 tidak diuraikan secara jelas dalam petitum gugatan apakah tempat usaha yang diserahkan atau jenis usaha yang diserahkan menurut permintaan penggugat, ketidak jelasan uraian petitum a guo dapat berdampak bagi kekuatan putusan yang non eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi saat telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian maka petitum angka 3 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah ditolak.

Belum puas dengan hasil gugatannya yang ditolak dari Pengadilan Negeri Batam, Elly justru turunkan orang-orang nya untuk ambil alih pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Ade Mahendra Siregar berdasarkan pertemuan kekeluargaan.

BACA JUGA  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 114 Perwira Tinggi TNI  
Adu mulut terjadi, Orang-orang suruhan Elly mendatangi tempat pangkalan pekerjaan bongkar muat yang sudah di kelolah Ade untuk mengambil alih pekerjaan bongkar muat, Jumat (17/12/2022) foto: tangkap layar Vidio.

“Kami juga sudah pernah berkumpul di rumah Almarhum Pak Usman Bele, yang mana almarhum juga merupakan sahabat, bahkan sudah seperti layaknya adik beradik dengan almarhum Bapak saya,” ujar Ade.

Ditemui media ini, Ade menjelaskan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 orang-orang suruhanya Elly membuat keributan mendatangi tempat pangkalan pekerjaan bongkar muat yang sudah di kelolah Ade di wilayah Batu Ampar untuk mengambil alih usaha bongkar muat tersebut.

“Mereka datang dengan cara memaksa untuk mengabsen pekerja saya yang telah disiapkan orang-orang suruhan Elly dan mengambil seluruh surat jalan pekerjaan bongkar muat perusahaan saya yang telah selesai barang-barang pemilik gudang dibongkar oleh pekerja saya, sehingga terjadi keributan yang hampir saja ada korban,” jelas Ade, Jumat (17/12/2022).

Yanto, selaku kuasa hukum Ade Mahendra Siregar mengatakan bahwa tindakan perbuatan Elly berserta orang-orang suruhannya membuat keributan, surat jalan diambil begitu saja dengan cara premanisme melakukan intimidasi kepada pekerja bongkar muat yang sudah jelas dan nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Akibat peristiwa perbuatan hukum yang dilakukan Ibu Elly dapat menganggu iklim investasi di Kota Batam, menginggat letaknya yang berdekatan dengan Negara Singapura dan Negara Malaysia khusunya dalam hal memberikan kepastian berinvestasi serta memberikan keyakinan bagi para penanam modal yang mana peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sangat berperan penting untuk meningkatkan transparansi, meyakinkan investor dan mengindari ketidak pastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan,” terang Yanto.

Sudah jelas, sebut Yanto, dengan diputuskannya yang didasarkan pertimbangan majelis hakim menangani perkara tersebut nyata dan terang benderang tidak ada kewajiban kami secara hukum untuk menyerahkan pekerjaan bongkar muat kepda Elly, artinya klien kami melakukan pekerjaan bongkar muat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, walaupun putusan tersebut sudah ada kami melakukan banding pada Pengadilan Tingkat Tinggi di Pekanbaru dan perkara tersebut belum inkrah.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Ade Mahendra Siregar tersebut menjelaskan bahwa akibat peristiwa hukum perbuatan yang dilakukan Elly tersebut menganggu kondusifitas yang dikhawatirkan dapat terjadinya konflik terbuka antara masyarakat, retaknya persatuan kelompok di Kota Batam guna terciptanya kepastian hukum dalam konteks Negara Hukum.

“Kami telah menyurati Kapolresta Barelang sejak adanya konflik sampai saat ini tidak ada tindakkan yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, apakah tunggu ada korban berjatuhan barulah pihak Kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Menurut Yanto, akibat kejadian yang dilakukan Elly bersama orang-orang suruhannya membuat keributan dapat menganggu iklim investasi dikota Batam menginggat letaknya yang berdekatan dengan Negara Singapura dan Negara Malaysia khusunya dalam hal memberikan kepastian Hukum.

“Berinvestasi serta memberikan keyakinan bagi para penanam modal, yang mana peran kedudukan para pemangku kepentingan sangat berperan penting untuk meningkatkan transparansi meyakinkan investor dan menghindari ketidak pastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan,” tutup Yanto.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.

“Terimakasih infonya kita tindak lanjuti,” balas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, Sabtu (17/12/2022).


Penulis : Ali Saragi

BACA JUGA  Kita Indonesia Jilid ll, Pemko Batam Dukung Generasi Muda dan Ekraf