BATAM, News  

Tertangkap Tangan, 3 Orang Maling Kabel di Ruko Happy Garden Kepergok Warga

3 Pelaku tindak pidana curat saat digiring jajaran Polsek Lubuk Baja, Batam. 18 Maret 2022, (Foto: Bora/hallopost)

BATAM, hallopost.com – Tiga orang pria berinisial AS (37), WS (41), WR (34) berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja usai melakukan tidak pidana Curat di sebuah Ruko no 86 kawasan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, dalam siaran Exposé Polsek Lubuk Baja memaparkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya atas laporan korban yang menangkap langsung ke-3 pelaku.

Kejadian bermula pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Dimana korban mencoba mengecek ruko miliknya yang sudah lama kosong sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian didapati Gembok ruko dalam keadaan rusak.

“Korban merasa curiga, lalu mengecek kembali dengan membawa security dan mendapati 3 pelaku,” papar Budi.

BACA JUGA  Indonesia dan Rusia Tandatangani MoU Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum

Kemudian pada Kamis 17 Maret 2022, korban mengajukan laporan sambil menyerahkan ke-3 pelaku terhadap Polsek Lubuk Baja.

Pengakuan Korban

Dalam siaran pers tersebut, terkuak fakta bahwa dilakukannya aksi pencurian karena ke-3 pria ini pengangguran. Pelaku pun tak menampik bahwa dasar pencurian karena faktor ekonomi.

Ketiga pelaku diketahui merupakan teman tongkrongan yang telah saling kenal selama 4 tahun.

“Kawan nongkrong aja bg, Karena Adek aku pulang setengah tahun lalu aku nganggur,” tutur salah seorang pelaku dengan nomor baju 01.

Berdasarkan keterangan pelaku, dalang dari aksi pencurian adalah napi dengan inisial AS, yang kerap melintasi kawasan TKP dan mendapati lokasi berpotensi untuk dild curi.

BACA JUGA  DPW BPI KPNPA RI Demo Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN

Bertolak dari peristiwa yang ada, Budi Hartono, menghimbau agar masyarakat yang meninggalkan rumah maupun ruko agar waspada dan meningkatkan keamanan gedung.

“Kami dari Polsek menghimbau bagi masyarakat yang memiliki rumah atau ruko memberikan keamanan yang extra, cctv, kunci ganda agar mempersulit pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Disamping itu kerugian yang muncul akibat aksi diperkirakan sebesar 3 juta rupiah. Adapun korban dikenakan sanksi pidana pasal 363 dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.