Modus Sembako Murah, Ketua RT di Batam Gondol Uang Puluhan Juta

Konferensi Pers di Polsek Batu Aji, (Foto: Humas Polresta Barelang)

BATAM, hallopost.com – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Batam diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Korban Sebanyak 1.393 Orang.

Pelaku (AI) merupakan sebagai Ketua RT. 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan perbuatan yang di lakukan sebelumnya sudah di rencanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 Perpaket.

“Awalnya pelaku membeli paket sembako yang berisikan 1 karung beras 5 Kg, 1 Kg gula pasir, 1 Liter Minyak Goreng, 5 butir Telor ayam, 5 bungkus Intermi dengan harga sebesar Rp. 87.500 dan pelaku mendatangi Korban O dan Korban S untuk menjualkan Paket sembako tersebut kepada para warga,” kata Daniel, dikutip dari press rilis Polresta Barelang, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA  Dewan Pers Berduka, Ketua Dewan Pers Azyumardi Tutup Usia

Daniel juga menuturkan, supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah dan karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga pelaku memberikan kupon kurang lebih 1.393 kupon paket Sembako Murah, lengkap dengan Cap Stempel RT dan stempel RW kepada korlapnya untuk dijualkan kepada para warga tersebut.

“Setelah Banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp. 76.615.000 pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” jelas Daniel.

Kata Daniel, pada hari Rabu (9/3/2022), sekira pukul 20.00 Wib timnya mendapat kan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan di kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Terlibat Sindikat Judol Internasional, Bos DMS Money Changer Terancam Dibui 20 Tahun

“Selanjutnya terduga pelaku langsung di Interogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan keesok harinya yaitu pada hari Jum’at (11/03/2022) sekira pukul 06.00 Wib, pelaku langsung dibawa ke Batam dan di tahan di Polsek Batu Aji guna proses lebih lanjut,” ungkap Danil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.